Paluta | 88News.id: Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif serta mencegah penyalahgunaan narkotika, personel polres Padang lawas Utara (Paluta) melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam dan pakter tuak di wilayah hukum Polres Paluta, Jumat (21/8/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua dan Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Sebelum pelaksanaan razia, Kabag Ops Polres Paluts memimpin apel dan memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan kegiatan secara profesional, humanis, mengutamakan keselamatan serta tetap mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, termasuk Karaoke Caliber serta beberapa pakter tuak.
Petugas juga melaksanakan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung maupun pemandu lagu. Dari total 43 orang yang dilakukan pemeriksaan, sebanyak 40 orang dinyatakan negatif, sedangkan 3 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Ketiga orang yang dinyatakan positif tersebut selanjutnya diserahkan kepada BNN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Paluta bersama instansi terkait dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Paluta.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 02.00 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif.
Polres Paluta mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
(Umar Rambe)
