BATU BARA | 88News.id: Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen Kabupaten Batu Bara menuai sorotan tajam. Pasalnya, di duga sejumlah paket pekerjaan di rumah sakit pelat merah tersebut dikabarkan telah mulai dikerjakan di lapangan, sementara paket proyek yang bersangkutan sama sekali belum tayang atau diumumkan secara resmi melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE/Inaproc).
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan, salah satunya dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Ismail, S.H.
Menanggapi fenomena Dugaan proyek siluman yang mendahului proses pengadaan resmi ini, Ismail, S.H. melayangkan kecaman keras. Menurutnya, tindakan memulai pengerjaan fisik atau pengadaan sebelum terpublikasi di SiRUP dan SPSE merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta sarat akan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Sangat tidak masuk akal dan jelas melanggar hukum jika sebuah proyek menggunakan anggaran negara/daerah sudah dikerjakan di lapangan, tetapi paketnya belum tayang di SiRUP dan LPSE. Ini mencederai transparansi. Pertanyaannya, melalui mekanisme penunjukan apa proyek itu berjalan? Siapa pemenangnya? Dan siapa yang memberikan restu untuk mendahului kontrak? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi berupa persekongkolan jahat dalam pengadaan," tegas Ismail, S.H.
Ia mendesak pihak manajemen RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Batu Bara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Praktik pengerjaan proyek mendahului penayangan di SiRUP dan proses pemilihan/transaksi merupakan pelanggaran telak terhadap sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, yang mencakup:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Setiap badan publik, termasuk rumah sakit daerah yang menggunakan anggaran negara, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Tidak diumumkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SiRUP menutup hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kewajiban Pengumuman RUP (Pasal 11 ayat 1): Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Penggaran (KPA) wajib mengumumkan RUP paling lambat setelah penetapan alokasi anggaran melalui aplikasi SiRUP LKPP.
Metode Pemilihan Penyedia (Pasal 22 ayat 1): Pemilihan penyedia dilakukan secara elektronik menggunakan SPSE. Memulai pengerjaan proyek sebelum proses pemilihan selesai dan sebelum kontrak ditandatangani secara sah melanggar tahapan baku pengadaan.
Poin Penting Perubahan Perpres 12 Tahun 2021: Penyesuaian aturan pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja ini bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha, meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi, sekaligus menyelaraskan tugas dan fungsi lembaga serta pelaku pengadaan.
3. Aturan SiRUP dan Pengadaan via E-Katalog (E-Purchasing)
Meskipun pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui e-katalog dengan metode e-purchasing (yang merupakan sarana transaksi langsung dan bukan metode pemilihan penyedia di LPSE), tetap wajib direncanakan dan diumumkan dalam SiRUP.
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, setiap paket pengadaan pemerintah—termasuk yang akan dibeli via e-purchasing e-katalog—wajib diumumkan dalam SiRUP LKPP oleh PA/KPA.
Paket yang dibuat di SiRUP dengan metode pemilihan e-purchasing harus ditarik datanya (sinkronisasi) saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan hendak memproses pesanan di aplikasi Katalog Elektronik. Jika pekerjaan atau transaksi sudah berjalan tanpa mematuhi integrasi data dan penayangan ini, maka asas akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi telah dilanggar.
4. Potensi Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Pengadaan yang menyalahi prosedur administrasi secara sengaja untuk menghindari kompetisi yang sehat merupakan unsur kuat penyalahgunaan wewenang.
Kasus di RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen ini kini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Kabupaten Batu Bara. Publik menanti langkah konkrit dari instansi berwenang untuk mengusut tuntas siapa pihak yang paling bertanggung jawab di balik misteri proyek "jalan duluan, tayang kemudian" tersebut.
(Mukhlis)
