Minahasa| 88News.id: Kesadaran masyarakat Desa Tombasian Bawah, Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa patut diacungi jempol. Seluruh kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di desa ini telah dinyatakan lunas sepenuhnya.
Hukum Tua Desa Tombasian Bawah, Djeli Alwianto Mundung, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh warga atas kesadaran dan ketaatan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak.
”Terima kasih kepada seluruh masyarakat Tombasian Bawah yang sadar dan taat Pajak Bumi Bangunan,” ungkap Djeli Mundung.
Ia menjelaskan, pelunasan ini berhasil dicapai jauh sebelum tanggal jatuh tempo berkat tindak lanjut atas instruksi Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Barat.
Berdasarkan arahan tersebut, target pelunasan dipatok sebelum perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus, meski batas waktu normal biasanya jatuh pada bulan Oktober.
Secara keseluruhan, total target PBB-P2 yang berhasil direalisasikan dari empat jaga (dusun) yang ada di Desa Tombasian Bawah mencapai Rp17.053.000.
Di sisi lain, Hukum Tua yang baru saja terpilih dan dilantik oleh Bupati Minahasa ini turut memanfaatkan momentum tersebut untuk merajut kembali kebersamaan di tengah masyarakat pasca-Pilkades. Ia mengajak seluruh warga agar meninggalkan sekat-sekat perbedaan dan bersama-sama memajukan desa.
”Sekarang tidak ada lagi kotak-kotak, mari sama-sama bangun kampung tercinta Desa Tombasian Bawah,” pungkasnya. (Harry)
