Sedang Bedagai | 88News.id: Tiga tokoh pemuda Desa Bagan Kuala, yakni Ahmat Akbar, Aliansyah Putra, dan Zainuddin, memenuhi panggilan Penyidik Polres Serdang Bedagai terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang teregister di kepolisian setempat, dengan pelapor dalam perkara ini diketahui bernama D. Sianturi.
Identitas
pelapor tersebut baru diketahui oleh pihak terpanggil beserta kuasa hukumnya
pada saat proses pemanggilan berlangsung, Senin (27/7/2026).
Kronologi
Pemanggilan
Dalam
proses pemanggilan itu, ketiga tokoh pemuda didampingi oleh tim Kuasa Hukum
dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan, yang terdiri
dari: M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA, selaku
Advokat, Mediator, Tax Attorney, sekaligus Profesional Legal Auditor; Muhammad
Rizki Ramadhan, SH selaku Ketua YLBH Medan Delapan Delapan, dan Haykal
Faridz Adrianto, C.Par selaku Paralegal YLBH Medan Delapan Delapan.
Jadwal
pemanggilan terhadap Ahmat Akbar yang semula ditetapkan pukul 13.00 WIB
mengalami penundaan hingga pukul 15.30 WIB. Pihak penyidik menyampaikan bahwa
keterlambatan tersebut disebabkan proses gelar perkara yang masih berlangsung.
Proses pengambilan keterangan terhadap ketiga tokoh pemuda tersebut baru
berakhir pada pukul 19.30 WIB.
Dugaan
Pelaku dan Bukti Video
Dalam
keterangannya, pelapor menduga bahwa pelaku pengeroyokan adalah dua orang yang
turun dari ambulans milik Desa Bagan Kuala. Namun, saat dimintai keterangan
oleh penyidik, sejumlah pemuda yang berada di dalam ambulans tersebut membantah
telah melakukan tindakan pemukulan maupun penganiayaan.
Bantahan
tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang diambil langsung oleh Ahmat
Akbar, yang juga berprofesi sebagai wartawan saat merekam kondisi di lokasi
kejadian. Video tersebut disebut menjadi bukti kuat bagi pihak terpanggil.
Tanggapan
Kuasa Hukum
Menanggapi
tudingan yang diarahkan kepada kliennya, Kuasa Hukum M. Ardiansyah Hasibuan
menegaskan bahwa dalam rekaman video yang ada, tidak ditemukan adanya memar
maupun bukti fisik penganiayaan pada diri pelapor.
"Jika
nantinya hal tersebut dapat kami buktikan, kami akan mengajukan laporan balik
dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal
438 KUHP," tegas M. Ardiansyah Hasibuan.
Rencana
Penyitaan Ambulans Dinilai Timpang
Dalam
proses penyelidikan, Bripka Riki Gustiawan selaku Penyidik Pembantu Polres
Serdang Bedagai menyatakan bahwa apabila perkara ini naik ke tahap penyidikan,
ambulans yang diduga digunakan pelaku akan disita sebagai barang bukti.
Rencana
tersebut disoroti oleh pihak Kuasa Hukum, yang menilai langkah itu tidak
mencerminkan asas keseimbangan dan kesamaan di hadapan hukum. Menurut mereka,
selain ambulans, alat berat berupa ekskavator yang turut menjadi bagian dari
rangkaian peristiwa tersebut semestinya juga turut disita sebagai barang bukti.
Rencana
Gugatan Class Action
Terkait keterlibatan PT. PWS yang beroperasi di Desa Bagan Kuala, pihak Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Langkah ini ditujukan untuk menguji dan membuktikan legalitas keberadaan serta aktivitas PT. PWS di wilayah Desa Bagan Kuala. (Akbar)
