Medan | 88News.id: Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali menjadi sorotan masyarakat di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pendirian bangunan di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima media, terdapat satu unit bangunan yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dengan jumlah lantai empat. Namun, di lapangan ditemukan enam unit bangunan dengan ketinggian tiga lantai.
Seorang warga sekitar yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan keluhan kepada awak media. Ia menyebut pembangunan dilakukan tanpa adanya sosialisasi izin kepada masyarakat di sekitar lokasi. “Pembangunan terkesan langsung dikerjakan tanpa koordinasi dengan warga sekitar,” ujarnya.
Kepala Lingkungan setempat, Raimah, mengaku tidak mengetahui secara pasti pelanggaran perizinan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan pernah menerima foto PBG dari pemilik bangunan. “Saya sudah langsung berkoordinasi dengan pihak kelurahan,” katanya.
Trantib Kelurahan Kampung Baru, Baroes, membenarkan telah menerima laporan dari kepala lingkungan. Ia menyebut Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang atau Dinas Perkim sudah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, juga angkat bicara. Melalui sambungan WhatsApp, ia mengatakan telah menyurati pemilik bangunan, namun belum mendapat tanggapan.
“Kami akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Paul.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah unit dan lantai bangunan dengan PBG yang dimiliki.
(Alex Robin Lumbangaol)
