-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hiburan Malam Menjamur di Perdagangan, Masyarakat Desak Tutup THM Anda Perdagangan ,JW.78, dan Brewzy Bar

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T13:09:54Z


SIMALUNGUN | 88News.id: Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta pemerintah daerah serta aparat terkait melakukan pemeriksaan dan, apabila ditemukan pelanggaran, mengambil tindakan tegas hingga penutupan.


" Beberapa lokasi yang disebut masyarakat antara lain JW.78, Toko Anda dan Brewzy Bar. Salah satu lokasi yang teridentifikasi dalam penelusuran terbuka adalah BREWZY BAR di Jalan Sisingamangaraja, Perdagangan I. Sementara tempat karaoke yang tercatat secara terbuka adalah Anda Karaoke Perdagangan 1.


" Menurut narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dahulu Kota Perdagangan dikenal sebagai kawasan yang cantik, bersih dan asri, bahkan dikenal masyarakat sebagai “Kota Walet”.


“Kami berharap pemerintah jangan membiarkan tempat hiburan yang diduga mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat berkembang tanpa pengawasan. Kalau memang izinnya tidak sesuai, ya harus ditindak,” ujar narasumber.


Kekhawatiran juga disampaikan terhadap dugaan dampak sosial terhadap generasi muda. 


" Namun, klaim bahwa tempat-tempat tersebut secara langsung “merusak generasi muda” perlu dibuktikan dengan data atau temuan resmi, sehingga masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif.


Jangan Hanya Soal Izin Usaha, Tata Ruang Juga Harus Diperiksa

Sorotan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas hiburan, tetapi juga meminta pemerintah memeriksa kesesuaian lokasi dan pemanfaatan ruang dengan peruntukan tata ruang serta izin yang dimiliki masing-masing usaha.


" UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan izin pemanfaatan ruang. Pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi pidana.


" Dalam Pasal 70, orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Apabila mengakibatkan perubahan fungsi ruang, ancamannya dapat meningkat menjadi 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.


" Sementara Pasal 71 mengatur bahwa orang yang tidak mematuhi persyaratan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Untuk korporasi, Pasal 74 mengatur pemberatan denda hingga tiga kali lipat dalam kondisi yang diatur pasal tersebut.


" Karena itu, masyarakat meminta Pemkab Simalungun, Satpol PP, DPMPTSP, instansi tata ruang serta aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, perizinan, kesesuaian tata ruang dan ketentuan operasional tempat hiburan yang dipersoalkan.


" Jangan sampai Perdagangan yang dahulu dikenal sebagai Kota Walet dan kawasan yang nyaman justru berubah karena lemahnya pengawasan. Kami meminta pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan melakukan pemeriksaan secara terbuka,” tegas sumber.


Hingga berita ini ditayangkan, tudingan mengenai pelanggaran terhadap tempat-tempat tersebut masih merupakan aspirasi dan dugaan masyarakat. 


Pihak pengelola maupun instansi berwenang perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan status perizinan masing-masing usaha. (Rizki Arrofi Simangunsong)

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update