-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Kualitas Layanan, KUA Padangsidempuan Utara Raih Predikat "BAIK +" dalam Supervisi Administrasi N/R ​

Minggu, 26 April 2026 | April 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T01:18:13Z

 


PADANGSIDIMPUAN | 88News.id: Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padangsidempuan Utara mendapatkan apresiasi positif dari tim supervisi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Administrasi N/R (Nikah/Rujuk) yang dilaksanakan pada 9 April 2026, KUA Padangsidempuan Utara berhasil meraih predikat "BAIK +". 


​Capaian ini didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap ketertiban administrasi dokumen pernikahan selama periode Januari hingga Maret 2026. Tim pemeriksa menilai bahwa pengelolaan administrasi di KUA Padangsidempuan Utara sudah berjalan dengan baik dan disarankan untuk terus dipertahankan serta ditingkatkan kualitasnya di masa mendatang. 


​Kepala KUA Padangsidempuan Utara H.M.Asroi Saputra menyambut baik hasil supervisi tersebut. "Predikat ini merupakan hasil kerja keras seluruh staf dalam memastikan setiap dokumen negara, mulai dari pengantar kelurahan (NA/N1) hingga bukti pelaporan bulanan, dikelola dengan akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.


​Dalam laporan tersebut, tim pemeriksa juga menekankan beberapa poin krusial bagi seluruh KUA di lingkungan Kemenag Kota Padangsidempuan, di antaranya:

• ​Kepatuhan Regulasi: Pelaksanaan administrasi N/R harus senantiasa berpedoman pada PMA Nomor 30 Tahun 2024, KMA Nomor 892 Tahun 2019, dan KMA Nomor 478 Tahun 2025.

• ​Pengelolaan Arsip: Mengingat dokumen N/R merupakan dokumen negara, pemeliharaan dan pengelolaan arsip harus mendapatkan perhatian serius.

• ​Akurasi Data: Pentingnya menjaga kesesuaian data fisik dokumen dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

• ​Peningkatan Layanan: Tim supervisi mencatat adanya tren pernikahan di luar kantor yang cukup tinggi, yang berdampak positif pada peningkatan PNBP serta manfaat bagi penghulu dalam bentuk Jasa Profesi dan Transportasi (JPT).


​Sebagai tindak lanjut, pihak KUA berkomitmen untuk melengkapi setiap berkas dengan bukti pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) guna menyempurnakan pencatatan dokumen di masa mendatang. KUA Padangsidempuan Utara berkomitmen untuk terus menjaga standar layanan prima demi kepuasan masyarakat dalam urusan nikah dan rujuk. (Ak47)

×
Berita Terbaru Update