-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Sergap Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T02:55:41Z

Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis  SH MH, Senin (27/4/2026).

Medan | 88News.id: Petugas Satuan  Reskrim Polrestabes Medan sergap dua tersangka kasus judi jenis tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang  Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.


Kedua tersangka yang diamankan yakni, N Boru G (kasir) dan SB (pemain judi). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH kepada wartawan, Senin (27/4/2026) malam mengatakan, penangkapan para tersangka atas informasi dari masyarakat.


"Kita menemukan videk viral di Tiktok pada  24 April 2026 tentang maraknya praktek perjudian ikan-ikan di wilkum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu," ucap Kasat Reskrim.


Selanjutnya,  pada Sabtu (25/4/2026), unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, di lokasi ditemukan  ada mesin judi ikan-ikan yang sedang beroperasi.


"Dari lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka satu wanita dan satu pria," tambah Kasat Reskrim.


Turut diamankan barang bukti satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP.


 "Kedua tersangka sudah diamankan untuk  proses lebih lanjut," jelasnya. 


Sedangkan, modus kedua tersangka bermain game ikan - ikan untuk mendapatkan keuntungan.

(Arm)

×
Berita Terbaru Update