-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Resah di Bulan Suci, Judi Tembak Ikan Diduga Dibiarkan Beroperasi di Wilkum Polsek Pancur Batu, Ada Apa Ini.!

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T12:33:44Z
Foto : Lokasi Judi di belakang lapas pancur batu 


Medan |  88news.id  :  Aktivitas perjudian meja tembak ikan yang diduga berkedok warung kopi di kawasan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di belakang Lapas Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, lokasi tersebut kerap dipadati pemain, terutama pada sore hingga malam hari. Keberadaan permainan yang diduga bermuatan perjudian itu dinilai mengganggu ketenangan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari. “Kalau menjelang malam biasanya makin ramai. Banyak orang keluar masuk ke lokasi itu,” ujar warga kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Menurut dia, aktivitas tersebut bukan lagi menjadi rahasia di lingkungan sekitar. Karena itu, warga mempertanyakan mengapa praktik yang diduga melanggar hukum itu seolah tidak tersentuh penindakan. “Lokasinya jelas dan pemainnya ramai. Jadi kami heran kalau sampai tidak diketahui aparat,” kata dia.

Sorotan warga kemudian mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Warga berharap jajaran Kepolisian Sektor Pancur Batu segera melakukan penertiban terhadap aktivitas perjudian yang disebut-sebut beroperasi di wilayah hukumnya.

Secara terpisah, wartawan telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Warga juga berharap perhatian dari pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, termasuk Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, agar dugaan aktivitas perjudian tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Praktik perjudian sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara pihak yang turut serta bermain judi dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah tegas apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut terbukti terjadi. (Red/tim).


×
Berita Terbaru Update