-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Karo Musnahkan Barang Rampasan Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T11:15:38Z
Foto : Jaksa Tanah Karo bersama satker terkait saat melakukan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah bonus di Kantor Jaksa Karo, Kabanjahe. (Dok)


Kabanjahe |  88news.id : Kejaksaan Negeri Karo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya.


 Pemusnahan ini langsung dipimpin Kepala Jaksa Tabah Karo Dangke Rajagukguk, didampingi staf jajaran kantor Jaksa Tanah Karo, pada

 

Lanjut Dangke, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara dengan rincian sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika

Jenis Shabu : 57 perkara dengan total berat 1.432,97 gram

Jenis Ganja : 6 perkara dengan total berat 42.040,55 gram (42,04 kg)

Jenis Ekstasi : 2 perkara dengan total berat 40,18 gram

2. Perkara Perjudian : 4 perkara

3. Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) : 25 perkara

4. Perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) : 6 perkara.


Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut, antara lain:

Pengadilan Negeri

Lukmen Yogie Sinaga (Hakim)

BNN

Ardi Effendi, S.E.

Polres

Johan Syah Putra, S.H.

Kejaksaan Negeri Karo

Marlya Retta Bangun, S.H., M.H, Kasi PAPBB,

Dr. Renhard Harve, S.H., M.H, Kasi Pidsus,

Dona Martinus, S.H., M.H, Kasi Intel

Agusta Kanin, S.H, – Kasi Datun

Erpelita Surbakti, S.H, Kasubagbin

Juniadi Purba, S.H. – Kasubsi Pidsus

Andrew Damara Bais, S.H, Kasubsi Intel

Theresya Anugrah, S.H., M.H, Jaksa Fungsional

Dora Oktavia, S.H. Jaksa Fungsional

Yemima Siagian, S.H.,Jaksa Fungsional

Sri Ulina Sinulingga, S.H., M.H, Jaksa Fungsional, Zakia Ultari, S.H, Jaksa Fungsional

Gindara Ginting, S.H, Jaksa Fungsional Cabang Tiga Binanga.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. (Calvin). 



×
Berita Terbaru Update