Medan | 88News.id: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menerbitkan surat edaran untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi menjelang perayaan hari raya.
Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 itu menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menerima pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat transparansi birokrasi, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, mengatakan pemberantasan korupsi harus dimulai dari kesadaran pribadi setiap aparatur.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing,” kata Sulaiman saat menjadi narasumber dalam webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menegaskan, pemahaman mengenai gratifikasi wajib dimiliki setiap ASN, mulai dari batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, hingga mekanisme pengendaliannya.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar agenda pembinaan aparatur, tetapi juga bagian dari upaya membangun karakter birokrasi yang berintegritas.
“Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, menjelaskan konsep integritas serta pengendalian gratifikasi.
Ia menyebut integritas aparatur dapat dijaga dengan berbagai cara, antara lain memperkuat perlindungan diri dari konflik kepentingan, membangun reputasi, menanamkan nilai integritas dalam tim, hingga menjaga pola konsumsi dan investasi yang sehat.
“Gratifikasi ada dua jenis, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan,” jelasnya.
Webinar tersebut diikuti ribuan peserta yang berasal dari kalangan ASN di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara
(Rel/Arm)
