MEDAN | 88News.id: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (10/8/2026).
Aksi yang berlangsung sekira pukul 11.30 WIB itu menyoroti sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Palmoil Komoditi Nusantara di Dusun I, Desa Pematang Kuala.
Massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan gangguan asap, dugaan ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan perizinan yang dimiliki, serta kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Koordinator aksi, Rifaldi, menegaskan bahwa APMPEMUS tidak menolak investasi, namun menginginkan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kami mendukung investasi yang taat aturan, menjaga lingkungan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam aksinya, APMPEMUS meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gangguan asap yang dikeluhkan masyarakat, termasuk meninjau sistem pengelolaan lingkungan perusahaan serta kesesuaian aktivitas operasional dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta verifikasi terhadap dokumen perizinan perusahaan guna memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
APMPEMUS turut menyoroti pentingnya pemberian kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ipda Hendra Damanik dari Ditreskrimsus Polda Sumut menyampaikan bahwa seluruh laporan dan dugaan yang disampaikan massa akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga akan melakukan telaah terhadap dugaan yang disampaikan, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., bersama Bendahara Umum Ali Akbar Lubis menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong agar investasi berjalan sesuai aturan, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi.
APMPEMUS berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga membuka ruang dialog antara masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan aparat penegak hukum guna mencari solusi yang adil dan konstruktif atas persoalan yang disampaikan masyarakat. (Akbar)
