Medan | 88News.id: Baru-Baru ini isu pengurusan perizinan bangunan atau PBG kembali menjadi sorotan di masyarakat. Banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang dipemerintah kota medan, terkhusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Sehingga masyarakat merasa tidak percaya diri dengan sistem yang ada.
Saat awak media menelusuri kebenaran laporan masyarakat tersebut, benar saja didapatkan 2 lokasi pembangunan yang menyalahi perizinan bangunan atau PBG.
Lokasi Pertama berada di Jalan Asrama,Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru,Kecamatan Medan Timur.
Lokasi Kedua berada di Jalan Permai,Kelurahan Sidorame Timur,Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat awak media melakukan investigasi di lokasi pertama yang berada di Jalan Asrama,kelurahan pulo brayan bengkel baru,kecamatan medan timur. Terlihat jelas di plang pbg di lokasi bangunan bahwa pemilik bangunan atas nama 'Andy Chandra, dan jumlah yang terlapor sebanyak 6 unit gedung, akan tetapi terlihat jelas bahwa bangunan yang berdiri berjumlah 10 unit.
Saat dimintai keterangan, 'Putra selaku pekerja menolak memberi keterangan dan menyampaikan bahwa mandor ataupun yang bertanggung jawab dilokasi bangunan tersebut lagi tidak ada bang, mohon abang untuk datang kembali besok, imbau putra selaku pekerja dilokasi bangunan tersebut.
Dilokasi kedua, yang berada di jalan Permai,Kelurahan Sidorame Timur,Kecamatan Medan Perjuangan. Terlihat kondisi bangunan sudah mencapai 90% rampung, akan tetapi plang pbg tidak kelihatan sama sekali.
Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan nama mengatakan bahwa dari awal dirinya bekerja dilokasi tersebut tidak melihat adanya plang pbg yang dimaksud oleh awak media tersebut, imbau salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.
Ketua komisi 4 dprd kota medan, 'Bapak Paul Mei Anton Simanjuntak,SH saat dikonfirmasi langsung ke kantor dprd kota medan, di jalan Kapten Maulana Lubis mengatakan terkejut dengan informasi yang disampaikan oleh awak media kepada dirinya, Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan bahwa terkait bangunan di dua lokasi yang disampaikan oleh awak media tersebut sudah di RDP (Ruang Dengar Pendapat) bersama rekan rekan dari komisi iv dan dinas terkait dikantor dprd kota medan di jalan Kapten Maulana Lubis.
Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan berjanji akan menanggapi dengan serius laporan yang disampaikan oleh awak media, dan akan segera berkoordinasi ke dinas terkait termasuk berkoordinasi kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk segera menertibkan kegiatan yang menyalahi perizinan tersebut, imbau Paul Mei Simanjuntak,SH.
Masyarakat berharap kepada pemerintah kota medan agar lebih serius menindak tegas pelanggaran pelanggaran yang terjadi diwilayah kota medan, karena masyarakat menganggap pemerintah kota medan bersikap pilih kasi kepada masyarakat yang berada diwilayah kota medan. Hanya merehap rumah saja sudah didatangi oknum oknum yang mengatasnamakan pemko medan, giliran pembangunan perumahan diwilayah elit tutup mata, tegas salah satu masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut kepada awak media.
(Alex Robin Lumbangaol)
