Lubuk Pakam | 88News.id: Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menggelar sidang perkara perdata dengan nomor registrasi 63/Pdt.G/2026/PN.Lpk, hari ini, Selasa (7/4/2026), dengan agenda sidang Mediasi, namun hasil dari Mediasi hari ini gagal.
Sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Tergugat, Abdul Rajak Halifah Ali, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang penggugat bernama Nafiah.
Perkara ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 2 tanggal 15 Maret 2019 antara Nafiah (Penggugat) dan Abdul Rajak Halifah Ali (Tergugat) dengan skema mudharabah atau bagi hasil.
Dalam perjanjian tersebut, Penggugat menanamkan modal sebesar Rp400 juta kepada Tergugat yang diketahui sebagai pemilik Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Darul Adib Al-Ilham, yang beralamat di Jalan Telun Kenas Patumbak, Desa Patumbak Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kewajiban Tergugat adalah mengembalikan modal pokok serta membayarkan keuntungan kepada Penggugat setiap bulannya sebesar Rp13 juta. Namun, hingga gugatan ini diajukan, Tergugat diduga tidak pernah menjalankan kewajibannya tersebut.
Kuasa hukum Penggugat, Ade Lesmana,SH, dalam surat gugatannya menyampaikan bahwa upaya kekeluargaan dan musyawarah telah ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, Tergugat disebut bersikap acuh dan tidak bertanggung jawab.
"Penggugat sudah berupaya secara kekeluargaan, namun Tergugat selalu bersikap acuh. Dengan diajukannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Penggugat berharap mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi korban lainnya," demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan.
Pada agenda sidang hari ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menyampaikan jawaban atau eksepsi atas dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat. Hingga berita ini diturunkan, suasana persidangan mediasi berlangsung tertutup untuk umum.
Pantauan wartawan di lokasi, para pihak hadir secara langsung atau melalui kuasa hukum masing-masing.
(Ard)
