88News.id| BATU BARA: Sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara mengumumkan penutupan sementara layanan pajak daerah. Penutupan ini mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis melalui akun media sosial Bapenda Batu Bara, operasional kantor akan dihentikan sementara pada:
Hari/Tanggal: Senin, 16 Februari s.d. Selasa, 17 Februari 2026.
Keterangan: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
Pihak Bapenda menjelaskan bahwa seluruh jenis pelayanan tatap muka di kantor induk maupun gerai layanan lainnya tidak akan beroperasi selama periode tersebut.
Masyarakat yang ingin mengurus administrasi perpajakan daerah dapat kembali datang pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 18 Februari 2026.
Waktu: Pukul 08.00 WIB (sesuai jam operasional normal).
"Semoga perayaan Imlek membawa keberkahan, kesehatan, dan rezeki untuk kita semua," tulis pihak Bapenda Batu Bara dalam pesan penutup unggahannya.
Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban jatuh tempo dalam waktu dekat, diimbau untuk memperhatikan jadwal ini agar tidak terhambat dalam proses administrasi. Meski layanan kantor tutup, masyarakat biasanya tetap dapat mengakses informasi atau melakukan pengecekan tagihan melalui kanal digital resmi yang disediakan oleh Pemkab Batu Bara.
(Mukhlis).
