-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Lanjutan Perkara Kol (Purn) Halomoan Silitogga: Penggugat Intervensi Gagal Hadirkan Saksi

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T04:29:57Z
Foto: Suasana di depan ruang sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (20/1/2026), Kuasa Hukum Kol. Purn. Halomoan Silitonga

Medan | 88News.id: Sidang ke-23 dalam perkara No.693/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang melibatkan Kol (Purn) Halomoan Silitogga sebagai Penggugat Asal telah digelar di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (20/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian saksi dari Penggugat Intervensi, namun berakhir tanpa kehadiran saksi yang dijanjikan.


Penggugat Intervensi Tidak Menghadirkan Saksi

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi, kuasa hukum Penggugat Intervensi dipertanyakan mengenai kesiapan saksi yang seharusnya dihadirkan. Namun, kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa saksi berhalangan hadir.


Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi dengan tegas menyatakan, "Berarti Anda tidak mengajukan saksi?" Nada tegas dari Ketua Majelis tersebut menunjukkan pentingnya kewajiban pembuktian dalam proses persidangan perdata.


Posisi Hukum Penggugat Asal Semakin Kuat

Seusai persidangan, kuasa hukum Kol (Purn) Halomoan Silitogga, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA, yang didampingi rekannya Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., memberikan keterangan kepada awak media.


"Kami selaku kuasa hukum Penggugat telah mengajukan gugatan dan menguatkan dalil dengan mengajukan bukti-bukti surat serta dua orang saksi. Sementara itu, Tergugat dan Penggugat Intervensi tidak mengajukan saksi sama sekali," ujar M. Ardiansyah Hasibuan.


Ia menambahkan bahwa berdasarkan hukum acara perdata, ketiadaan alat bukti yang cukup menjadi kelemahan fatal bagi pihak yang berperkara.


"Menurut hukum acara perdata, hakim wajib menolak dalil Penggugat Intervensi karena tidak memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata jo. Pasal 163 HIR yang menyatakan bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu harus membuktikannya," jelasnya.


Dasar Hukum Pembuktian

Dalam hukum acara perdata Indonesia, beban pembuktian diatur secara jelas:

Pasal 1865 KUH Perdata: "Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut."


Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement): "Barangsiapa yang menyatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu."


Pasal 283 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering): Mengatur bahwa pihak yang mendalilkan suatu fakta harus membuktikan fakta tersebut.


Prinsip hukum ini dikenal dengan istilah "actori incumbit probatio" yang artinya siapa yang mendalilkan sesuatu, dialah yang wajib membuktikan.


Sidang Berikutnya: Pemeriksaan Setempat

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat, 23 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan setempat (descente) yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat Asal, Kol (Purn) Halomoan Silitogga.


Pemeriksaan setempat merupakan langkah penting untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek sengketa, yang diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Penggugat Asal dalam perkara ini.

(Arm)

×
Berita Terbaru Update