-->

Notification

×

Iklan

Iklan Kadis Infokom Batu Bara

Iklan

Iklan Kadis Infokom Batu Bara

Sidang Perkara Perdata di PN Medan: Saksi Penggugat Berikan Keterangan Tegas

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T15:45:21Z

 

Foto: Kuasa Hukum Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga diruang sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (13/1/2026)


Medan | 88news.idSidang ke-21 dalam perkara perdata Nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn berlangsung dengan tertib di Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa, (13/01/2026). Persidangan kali ini menghadirkan saksi kedua dari pihak Penggugat yang memberikan keterangan penting di hadapan Majelis Hakim.


Kolonel Purnawirawan Halomoan Silitonga tampil sebagai saksi kedua Penggugat dan memberikan kesaksiannya dengan lugas dan tegas. Keterangan yang disampaikan oleh Kolonel (Purn) Silitonga dinilai dapat memberikan pencerahan terkait fakta-fakta yang menjadi pokok perkara dalam persidangan ini.


Jalannya persidangan berjalan kondusif dengan suasana yang tertib. Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan dengan baik, memastikan setiap pihak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan haknya sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Penggugat, agenda persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi dari pihak Tergugat. Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang seimbang, di mana kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi-saksi mereka guna memperkuat dalil gugatan maupun bantahan.


Kuasa Hukum Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga, M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, didampingi rekannya Muhammad Rizki Ramadhan,SH, berharap agar Majelis Hakim dapat terbuka hati untuk melihat kebenaran dalam persidangan sesungguhnya.


"Kami berharap agar Majelis Hakim dapat melihat kebenaran dalam perkara ini", tukas Ardiansyah saat keluar dari Ruang Persidangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.


Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

(R2)

×
Berita Terbaru Update