Medan | 88News.id: Sebuah rekaman percakapan yang diduga melibatkan Sidik Suyatno, S.T., selaku Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara, beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Sidik Suyatno diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pendamping desa di Kabupaten Tapanuli Utara.
Rekaman yang beredar itu diduga membahas rekomendasi hasil evaluasi kinerja para pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Dari percakapan tersebut, terdengar adanya pembahasan mengenai kesepakatan angka tertentu yang diduga berupa uang yang harus disiapkan. Angka tersebut disinyalir telah ditentukan dan diduga menjadi syarat untuk meloloskan sejumlah nama pendamping desa agar kontrak tahunan mereka dapat diperpanjang dalam waktu dekat.
Dugaan praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi, profesionalitas, serta nilai keadilan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa.
Menanggapi hal itu, Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.
Ketua Umum PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa dugaan pungli terhadap pendamping desa bukanlah persoalan baru dan kerap terjadi, namun sering kali tidak terungkap ke publik.
“Praktik pungli terhadap pendamping desa ini sudah sering terjadi, tetapi jarang terbongkar dan jarang ditindak secara serius oleh penegak hukum. Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan pungli pendamping desa secara menyeluruh di Sumatera Utara,” ujar Irham.
Irham menyampaikan bahwa PW KAMMI Sumut dalam waktu dekat akan melaporkan Sidik Suyatno ke Polda Sumut dan Kejati Sumut agar kasus ini diproses secara hukum dan tidak berhenti sebagai isu media semata.
“Kami memastikan akan membuat laporan resmi. Penegak hukum, baik Polda Sumut maupun Kejati Sumut, harus segera mengusut persoalan pungli pendamping desa ini dari hulu sampai hilir. Jangan tebang pilih dan jangan berhenti pada satu orang saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irham menilai dugaan praktik pungli ini sangat tidak bermoral, terlebih terjadi di tengah kondisi Sumatera Utara yang sedang dilanda berbagai bencana alam.
“Di saat masyarakat Sumatera Utara sedang menghadapi bencana dan membutuhkan kehadiran negara, justru muncul dugaan adanya oknum dari lingkaran Kementerian Desa yang bertindak tidak pantas dan memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ini perbuatan yang sangat mencederai nurani publik,” katanya.
Menurutnya, pendamping desa seharusnya dinilai berdasarkan integritas dan kinerja, bukan berdasarkan kemampuan menyetor uang.
“Jika kontrak pendamping desa ditentukan oleh setoran, maka keadilan dan profesionalitas akan mati. Dampaknya bukan hanya kepada pendamping desa, tetapi juga kepada masyarakat desa yang akhirnya dirugikan,” tambah Irham.
PW KAMMI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, serta profesional demi menjaga marwah program pemberdayaan desa dan kepercayaan publik terhadap institusi negara
Laporan: Arif
