Foto: Mukhlis,S.Pi, Ketua YLBH Medan Delapan Delapan Cabang Kabupaten Batu Bara saat menyerahkan Somasi kepada Pegawai RSUD Batu Bara, Senin (8/12/2025).
Batu Bara | 88News.id: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan Cabang Kabupaten Batu Bara mengirimkan surat somasi kepada Direktur RSUD Batu Bara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan administrasi kegiatan Tahun Anggaran 2024.
Somasi tersebut bernomor 011/YLBH-M88/Cab.BB/SM/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan instalasi listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar. Somasi ini disampaikan atas nama Radit Ghazali Sadewo, seorang aktivis pemerhati anggaran.
Dalam surat somasi tersebut, YLBH Medan 88 menguraikan beberapa temuan yang dianggap berindikasi penyimpangan: Pertama, terdapat dua kegiatan yang dinilai memiliki kemiripan teknis namun dipisahkan menjadi paket berbeda, yakni Rehab Instalasi Listrik Gedung senilai Rp 177 juta dan Peremajaan Kabel Instalasi Listrik Gedung senilai Rp 200 juta, keduanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kedua pekerjaan tersebut secara teknis berada dalam kategori yang sama dan seharusnya tidak dipisahkan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan duplikasi pekerjaan dan pemborosan anggaran daerah.
Kedua, ditemukan pembayaran tagihan listrik RSUD yang dilakukan oleh dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbeda. Dinas Kesehatan PPKB Batu Bara membayar tagihan Februari 2024 sebesar Rp 64.236.050, sementara RSUD H. OK Arya Zulkarnain membayar tagihan Maret 2024 sebesar Rp 58.247.270. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pertanggungjawaban dan penatausahaan keuangan, serta potensi tumpang tindih kewenangan.
Ketiga, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi pembayaran per 31 Desember 2024 dengan progres fisik pekerjaan di lapangan, termasuk pemasangan panel ATS, panel MDP, dan penambahan daya 210.000 kVA.
• Penambahan Daya Baru Listrik 210 KVA: Rp 470 juta
• Peremajaan Kabel Instalasi Listrik Gedung: Rp 200 juta
• Rehab Instalasi Listrik Gedung: Rp 177 juta
• Belanja Panel ATS 210 KVA: Rp 140 juta
• Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Alat Listrik: Rp 102,97 juta,
Mukhlis, S.Pi, Ketua YLBH Medan Delapan Delapan Cabang Kabupaten Batu Bara, saat dihubungi Selasa (9/12/2025) mengatakan pihaknya mengirimkan somasi dengan itikad baik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Temuan investigasi menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang harus diklarifikasi secara resmi oleh Direktur RSUD Batu Bara," ujar Mukhlis.
Sementara itu, Dr (c) M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, Pembina YLBH Medan Delapan Delapan Pusat, menilai pemisahan kegiatan rehab instalasi listrik dan peremajaan kabel menjadi dua paket terpisah menimbulkan pertanyaan serius.
"Ini menimbulkan pertanyaan tentang rasionalitas perencanaan anggaran dan kepatuhan pada prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam PP 12/2019. Hal ini berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkap Ardiansyah.
YLBH Medan 88 menilai dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, baik dari aspek pidana maupun administrasi.
Dari aspek pidana, disebutkan adanya potensi pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8, 9, 10 UU yang sama terkait gratifikasi. Sedangkan dari aspek administrasi, disebutkan potensi pelanggaran Pasal 17 PP 12/2019 tentang prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, Permendagri 77/2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan LKPP tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam somasi tersebut, YLBH Medan 88 meminta Direktur RSUD Batu Bara memberikan klarifikasi resmi tertulis dalam waktu 3 x 24 jam mengenai sejumlah hal, antara lain rasionalitas pemisahan kegiatan, dasar teknis perencanaan, mekanisme pembayaran tagihan listrik oleh dua SKPD berbeda, dan kesesuaian dokumen dengan progres fisik pekerjaan.
Selain itu, dalam waktu 7 x 24 jam, Direktur RSUD diminta membuat pernyataan resmi yang memuat komitmen perbaikan tata kelola, jaminan tidak mengulangi pemisahan kegiatan serupa, penguatan sistem pengawasan internal, serta kesediaan berkoordinasi dengan aparat pengawas.
Apabila tidak ada tanggapan atau somasi diabaikan, YLBH Medan 88 menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan, di antaranya: Pertama, mengajukan laporan polisi ke Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan dalam jabatan. Kedua, mengajukan permohonan audit investigasi kepada Inspektorat Kabupaten Batu Bara, BPKP Perwakilan Sumatera Utara, dan BPK jika diperlukan. Ketiga, melakukan aksi advokasi publik termasuk konferensi pers dan publikasi media massa. Keempat, melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, KPK jika nilai kerugian memenuhi kriteria, dan DPRD Kabupaten Batu Bara untuk pengawasan legislatif.
Somasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Batu Bara, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Polres Batu Bara, BPKP Perwakilan Sumatera Utara, serta media massa dan publik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak RSUD Batu Bara belum membuahkan hasil. Redaksi akan terus berupaya menghubungi manajemen RSUD Batu Bara untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan terkait somasi tersebut.
(Arm)
