-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 174 Kali Penindakan dan Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 20 Desember 2025 | Desember 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-20T01:35:16Z

 

Foto: Petugas Bea Cukai, Sibolga, Kuala Tanjung dan Pematang Siantar melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai, Jumat (19/12/2025)


Batu Bara | 88News.id: Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Jumat (19/12/2025).


Kepala Bea Cukai Sibolga, Goodman menyampaikan

terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung atas 

bantuan ketersediaan tempat dan fasilitas pemusnahan. 


Keputusan pemindahan lokasi pemusnahan ini diambil karena kondisi bencana alam serta perpanjangan status tanggap darurat sampai dengan 23 Desember 2025 oleh Walikota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah.


"Tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan di Sibolga," ujar Godmen.


Dijelaskannya, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 174 kali  penindakan dengan hasil sebanyak 2.507.870 batang BKC hasil tembakau dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.3.571.304.990 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.933.474.252. 


"Pada tahun 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp208.254.000,-," jelasnya.


Kata Godmen, seluruh rangkaian penindakan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Bea Cukai Sibolga dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang meliputi kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, pengumpulan  informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar bersama.


Sebelumnya, lanjut Goodman, pada 6 November 2025, pihaknya telah melakukan pemusnahan terhadap 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA.


"Pada hari ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.608.629.380,-," terangnya.


Atas kegiatan tersebut, sambungnya, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp871.004.656,-.


Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan dilekati pita cukai palsu. 


"Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan," katanya.


Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tindak lanjut nyata atas pengawasan yang kami lakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga. 


"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.


Pemaparan pengungkapan penindakan kepabeanan dan cukai itu hingga November serta Desember 2025 itu juga disampaikan Kepala Bea Cukai Kuala Tanjung dan Pematang Siantar.


Penindakan itu dilakukan hingga ke sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumut, hingga ke Pulau Nias dan Pakpak Bharat.

(Rel/Arm)

×
Berita Terbaru Update