Batu Bara | 88News.id: Hujan deras yang mengguyur Desa Benteng, Kabupaten Batu Bara pada Selasa (23/10/2025) malam berakhir tragis. Tiang listrik roboh menimpa dan menghancurkan rumah milik Abdul Wahab Syahroni (40), warga Dusun IV Desa Benteng. Insiden ini memicu pertanyaan serius tentang kesiapan PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Batu Bara dalam menangani infrastruktur kelistrikan yang memadai dan aman bagi masyarakat.
Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika hujan lebat mengguyur wilayah tersebut. Pohon sawit di Dusun IV, tepat di depan Taman Pemakaman Umum (TPU), tumbang dan menarik kabel listrik hingga menyebabkan ledakan di trafo PLN terdekat. Dampaknya sangat masif: aliran listrik Dusun I hingga Dusun V langsung padam, dan yang paling parah, tiang listrik roboh menghancurkan bagian depan rumah Wahab.
"Tiang listrik yang ada di sebelah rumah ruko tiba-tiba patah dan menghancurkan bagian depan rumah saya," ujar Wahab dengan nada frustrasi.
Bukan hanya Wahab yang menjadi korban. Akbar (38), warga setempat, juga mengalami nasib serupa. Rumahnya tertarik arus listrik dan meteran listrik tercabut akibat insiden tersebut.
Kritik terhadap Kesiapsiagaan PLN
Yang menjadi sorotan tajam adalah respons dan tanggung jawab PLN Batu Bara terhadap kejadian ini. Hingga berita ini diturunkan, ribuan warga dari Dusun I hingga Dusun IV masih terpaksa hidup dalam kegelapan tanpa kepastian kapan listrik akan menyala kembali.
Lebih mengecewakan lagi, ketika dikonfirmasi terkait kerusakan rumah warga, pihak PLN sama sekali tidak memberikan komentar atau klarifikasi. Sikap diam ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat yang merasa diabaikan di tengah musibah.
Fadli (37), warga Dusun IV, menyoroti lemahnya perawatan infrastruktur PLN. "Kejadian ini berawal dari pohon sawit yang tumbang dan menarik kabel listrik. Seharusnya PLN rutin melakukan pemangkasan pohon di sekitar jalur kabel dan memastikan tiang listrik dalam kondisi kokoh," katanya.
Tuntutan Kompensasi dan Relokasi Tiang
Wahab dengan tegas menuntut pertanggungjawaban PLN. "Saya meminta PLN segera memperbaiki dan memindahkan tiang listrik yang ada di sebelah rumah saya. PLN juga harus memberikan kompensasi atas kerusakan yang terjadi," tegasnya.
Tuntutan ini bukan tanpa dasar. Sesuai Peraturan Menteri ESDM dan prinsip tanggung jawab perusahaan, PLN memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan instalasi listriknya tidak membahayakan masyarakat. Jika terbukti kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur menyebabkan kerugian, PLN wajib memberikan kompensasi.
PLN Batu Bara Baru Sebatas Pengecekan
Dari pantauan Awak media, tim PLN memang sudah turun melakukan pengecekan dan menyatakan akan meninjau sumber masalah. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret untuk memulihkan pasokan listrik maupun memberikan kepastian kepada korban.
Masyarakat Desa Benteng kini menanti itikad baik dan keseriusan PLN Batu Bara dalam menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh—bukan sekadar memperbaiki tiang dan menyalakan listrik, tetapi juga mempertanggungjawabkan kerusakan yang menimpa warga.
Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa pemeliharaan infrastruktur kelistrikan bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut keselamatan nyawa dan harta benda masyarakat. PLN Batu Bara perlu segera mengambil langkah nyata, bukan hanya janji.
Hingga berita ini terbit, PLN Unit Pelayanan Batu Bara belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana kompensasi dan waktu pemulihan layanan listrik di Desa Benteng.
(Armis)
