Foto: Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Lubuk Pakam | 88News.id: Marahabsa Simamora mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap beberapa pihak terkait dugaan peralihan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.31/Desa Amplas yang dinilai mengandung cacat formil. Gugatan yang diregistrasi dengan nomor: 54/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada (9/2/2025) ini menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bank Mandiri Cabang Pembantu Mitra Usaha AR. Hakim. Cabang pembantu tersebut saat ini sudah tidak beroperasi saat ini.
Dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,
MH., CPCLE., C.Me., CTA dan Muhammad Rizki Ramadhan, SH., selaku Kuasa Hukum Para Penggugat menyatakan akan membuktikan adanya cacat hukum dalam proses peralihan nama SHM dari Marahabsa Simamora kepada Marsiyanto.
Temuan Kejanggalan dalam Dokumen,
Tim kuasa hukum mengidentifikasi kejanggalan mendasar dalam Perikatan Jual Beli (PJB) yang menjadi dasar transaksi. PJB yang dibuat di hadapan Notaris Abidin Soadoun Panggabean, SH., Notaris di Medan pada tahun 2014, tercatat ditandatangani oleh Desi Maharani Sembiring yang diklaim sebagai istri Marahabsa Simamora, dimana Istri sah Pak Marahabsa telah meninggal dunia pada tahun 2009, sedangkan PJB dibuat pada tahun 2014. Jelas ada ketidaksesuaian yang sangat mendasar di sini", ujar Ardiansyah Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan PJB tersebut, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT Elly Rozalia, SH. Penggugat menilai penerbitan AJB mengandung cacat hukum karena dokumen dasarnya bermasalah.
Harapan terhadap Proses Peradilan Ardiansyah menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti untuk membuktikan dalil gugatan dalam persidangan.
"Kami berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat memutus secara adil berdasarkan fakta dan bukti yang kami ajukan", katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Upaya konfirmasi kepada manajemen Bank Mandiri belum membuahkan hasil. Pihak-pihak lain yang disebutkan dalam gugatan juga belum memberikan komentar.
Apabila dalil penggugat terbukti di pengadilan, seluruh rangkaian transaksi peralihan hak berpotensi dinyatakan batal demi hukum. Hal ini akan berdampak pada status kepemilikan SHM yang saat ini tercatat atas nama Marsiyanto.
Kasus ini juga berpotensi menjadi preseden penting terkait tanggung jawab notaris, PPAT, dan lembaga keuangan dalam melakukan verifikasi dokumen dan identitas para pihak dalam transaksi properti.
Proses persidangan akan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dari para pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
(Arm)
