Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polsek Patumbak Segera Panggil Aseng Dorong Jurnalis Liputan Unras di PT UG

Senin, 20 Oktober 2025 | Oktober 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T07:58:37Z

  

Foto : Kondisi UNRAS damai di depan PT UG Patumbak 


Medan | 88news.id  : Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan penganiayaan terhadap seorang jurnalis, Elin Syahputra. 


Laporan pengaduan tersebut tertuang pada LP/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.


Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora menjelaskan berawal dari adanya aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves yang berada di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.


Rekan-rekan media meliput aksi unjuk rasa (unras) para warga yang menuntut agar pihak perusahaan memindahkan lokasi penampungan cangkang sawit yang mengeluarkan bau tidak sedap dan menyengat yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan warga sekitar.


Aksi unjuk rasa para warga tersebut ada beberapa awak media melakukan peliputan di lokasi dan berada di kerumunan warga.


"Suasana sempat memanas dan terjadi saling dorong dengan petugas keamanan perusahaan dan beberapa orang pemuda yang juga ikut untuk menghalau para warga yang melaksanakan unjuk rasa.

Sehingga diduga terjadi pemukulan terhadap salah satu peliput berita dimana saudara Elin Syahputra ( wartawan Harian Media 24 Jam Medan ) mengalami kasus pemukulan pada saat meliput aksi unjuk rasa warga Patumbak dan atas kejadian tersebut kedua korban membuat laporan Polisi di Polsek Patumbak," ujar Kompol Daulat.


Lebih lanjut, Kapolsek Patumbak,  Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Omri Siallagan SH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalhi serta Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video,rekaman cctv serta para saksi yg berada di lokasi kejadian.


"Penyidik serta penyelidik kita sudah mengambil langkah - langkah dalam mengungkap serta memproses laporan dari rekan kita yg berprofesi sebagai wartawan," terangnya.


"Adapun langkah - langkah yg kita buat adalah kita telah memeriksa rekaman video dan rekaman cctv di lokasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di lokasi  tersebut dan mengirimkan SP2HP kepada korban," lanjutnya.


Selain itu,  sejumlah saksi juga telah  dilakukan wawancara setelah  menerima laporan polisi yang dilaporkan saudara Elin Syahputra yang berprofesi sebagai wartawan di Media 24 Jam Medan, dimana saudara Elin dalam laporannya melaporkan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh terduga pelaku Roberto Sinaga.

Dan pada tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 wib penyidik Polsek Patumbak telah melakukan wawancara terhadap saudara Dedi Irwandi Lubis.


Ditambahkannya, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wib juga dilakukan wawancara kepada saksi Boni Manullang di ruangan penyidik Polsek Patumbak dan di hari yang sama sekitar pukul 16.30 wib juga telah melakukan wawancara terhadap saksi saudara M.Rasyid Hasibuan.


Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi - saksi untuk hadir di Polsek Patumbak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 pukul 10.00 wib yaitu saudara Joner Sitanggang , Aseng, dan Bayu guna dilakukan wawancara serta diambil keterangannya


"Kami mohon kepada korban agar bersabar untuk untuk laporannya masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan," pungkasnya. (Red/IS).




×
Berita Terbaru Update