Kabanjahe | 88news.id : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (R2) yang terjadi di wilayah Kabanjahe. Tersangka berinisial AF (25), warga Desa Alur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ditangkap pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Galoh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Korban diketahui bernama Aldo Kristian Sinaga (18), seorang pelajar asal Desa Kuta Gamber, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Kejadian bermula pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB, ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam Rumah Makan BPK Arihta di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe.
Korban beristirahat di rumah makan tersebut bersama seorang rekannya, AF. Namun keesokan paginya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati rekannya telah pergi dan sepeda motor miliknya juga tidak lagi berada di tempat. Selain itu, kunci kontak yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur turut hilang.
Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha V-Ixion warna putih lis hitam, bernomor polisi BL 4798 QV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Tanah Karo.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka yang diduga kuat AF, rekan korban sendiri, di Desa Kuta Galoh, Kecamatan Sei Bingai.
“Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AF. Namun saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas,” terang Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, Kamis(30/10) pagi di Mapolres.
Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara, tersangka tetap berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion milik korban.
Dari hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eriks.
Dengan tertangkapnya pelaku ini, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan kesigapan dan ketegasan dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Karo. (Calvin) .

