Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Desa Sennah Labuhan Batu Ditetapkan Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi, Geram Labuhan Batu Kecam Keputusan KPK

Kamis, 02 Oktober 2025 | Oktober 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-02T15:42:13Z


Rantauprapat | 88News.id: Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai salah satu Desa Percontohan Anti-Korupsi. Penetapan ini menuai kritik keras dari Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya, yang menilai keputusan KPK tidak sesuai dengan realitas di lapangan.


Desa Sennah tengah menghadapi dugaan penyelewengan anggaran dana desa periode 2018-2024 serta penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Horas Lumban Gaol yang menjabat selama tiga periode. Sebelumnya, masyarakat dan mahasiswa setempat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Labuhanbatu, menuntut audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa.


"Penetapan Desa Sennah sebagai desa percontohan anti-korupsi merupakan pertanyaan besar dan patut diduga sebagai upaya saling menutupi kebobrokan antara Kepala Inspektorat dan Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu," tegas Jepril Harefa, Ketua GERAM Labuhanbatu Raya, Rabu (1/10/2025).


Menurut informasi dari masyarakat, kunjungan tim KPK ke Desa Sennah hanya terbatas melihat parit di Dusun Sukarame dan proyek air bersih di Dusun Kampung Pandan. Padahal, GERAM menilai masih banyak aspek yang perlu dievaluasi, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan infrastruktur lainnya yang dibiayai dari anggaran dana desa.


Desa Sennah memperoleh nilai 97,5 dari KPK dalam program Desa Percontohan Anti-Korupsi, yang melibatkan penilaian bersama Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Namun, Jepril Harefa menilai skor tersebut bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya di lapangan.


Menanggapi hal ini, GERAM Labuhanbatu mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus guna menginvestigasi dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Sennah.


Program Desa Antikorupsi KPK bertujuan mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa, dengan indikator penilaian meliputi transparansi, akuntabilitas, pencegahan korupsi, dan pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran.

(rif)

×
Berita Terbaru Update