Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kasat Lantas: Sangsi Tegas Jika Anggota Terbukti Pungli

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T17:20:42Z


Medan | 88News.id: Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan akan memberikan sangsi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar).


“Untuk anggota berinisial Aiptu R. Napitupulu masih diperiksa secara intensif oleh Paminal. Bila terbukti melakukan pungutan liar, otomatis Aiptu R. Napitupulu harus menerima konsekuensi dari apa yang dia lakukan. Baik  ditempatkan di Patsus, demosi dan dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan,” kata I Made dalam keterangannya di Medan, Senin (4/8/2025).


Dia mengakui jika anggota yang viral di Media Sosial adalah personel Satlantas Medan.


“Memang itu personel kami (Satlantas Polrestabes Medan). Kejadian tersebut masih didalami oleh Unit Paminal Propam Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan ‘dikasi uang seratus permasalahan itu selesai’ lebih jelasnya nanti kami menunggu hasil penyelidikan dari Sie Propam,” katanya.


Ia menerangkan jika kejadiannya hari minggu (3/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB di jalan Pemuda, Medan Kota. Pelanggaran awal pengendara tersebut, yang dibonceng tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).


“Si pengendara tersebut hanya ada STCK (surat tanda Coba kendaraan bermotor) yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumut, sebagai keabsahan penggunaan kendaraan sebelum dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.


I Made menambahkan, pengendara yang diberhentikan oleh Aiptu R. Napitupulu tidak diberikan sangsi tilang.


“Sedangkan untuk pengendara, tidak diberikan sanksi tilang,” pungkasnya.

(Rel/Arm)

×
Berita Terbaru Update