Medan | www.88news.id: Pemasangan Plang yang dilaksanakan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Pada Jumat (11/7/2025) bertempat di Masjid Jamik Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara, Jl.Taruma Medan terlaksana dengan lancar.
Dalam pemasangan tersebut, terlihat beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, 30 ormas Islam yang menandatangani pernyataan ini antara lain: MPTW Sumut, FPI Sumut, TPUA Sumut, APMAS, Sahabat Hijrahkuu, DARUI, UKHUWAH, LMI, Rumah Dakwah As Sakinah, GAPAI Sumut, BP FORMI Sumut, GNAP Sumut, JPRMI Kota Medan, FOSIL BKM Indonesia, Majelis Mujahidin, Laskar Mujahidin, UBKM MU, DPP KAUMI Sumut, FIJI SU Amanar, PISN, ARB, PRODY25, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid, FUI Sumut, LPUI Sumut, JATMAN Sumut, Parsadaan Tapanuli Bagian Selatan Bersatu, JATTI Sumut, Sidik Jari Pejuang, Perisai Insani Nasional (PIN) Sumut, dan DPW PUI Sumut.
Ketua Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara, H.Muhammad Siddik Saleh, mengatakan: "Kali ini kita akan memperjuangkan tanah wakaf yang didepan kita ini, dimana tanah ini adalah tanah wakaf yang dikuasai oleh orang yang mengaku telah memiliki sertifikat hak milik", ucapnya.
Lanjut Siddik, "Kalau mereka berani mengeluarkan dana yang besar, kita siap mengorbankan jiwa dan raga kita untuk mengambil kembali tanah wakaf ini".
Sementara itu, Ketua Tim advokasi MPTW Sumut, Ade Lesmana,SH, mengatakan "tanah wakaf kita ini memiliki (APAIW) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dari KUA artinya APAIW ini sama kekuatan hukumnya dengan Sertifikat Hak Milik", tegasnya.
Yayasan India Muslim Sumatera Utara mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait potensi sengketa tanah wakaf Masjid Jami' Kebun Bunga yang berlokasi di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Tanah wakaf bersejarah seluas 5.407 m² ini terancam dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Asal Usul Tanah Wakaf Bersejarah.
Tanah tempat berdirinya Masjid Jami' Kebun Bunga merupakan wakaf dari Sultan Deli, yaitu Almarhum Sultan Tengku Ma'mun Al Rasyid. Masjid yang telah berdiri sejak tahun 1887 ini memiliki landasan hukum yang kuat, didukung oleh berbagai dokumen legal termasuk Akta Wakaf No. 65 tertanggal 22 Oktober 1953 yang dibuat oleh Notaris Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem.
Dokumen pendukung lainnya meliputi Surat Penetapan KUA Kota Besar Medan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pendaftaran Tanah Medan, hingga Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No: W3/052/XII Tahun 1991 yang diterbitkan oleh KUA Medan Barat.
Dampak Proyek Pembangunan Jalan
Permasalahan mulai muncul ketika pada tahun 1998/1999, tanah wakaf tersebut terkena dampak Proyek penembusan Jalan Taruma ke Jalan Kejaksaan Medan. Dalam mengatasi hal ini, telah dibuat Kesepakatan Bersama dengan Walikota Medan yang dituangkan dalam Notulen Rapat tertanggal 12 Februari 1999.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Pemda Tingkat II Medan untuk membantu penerbitan dua buah sertifikat, yaitu untuk Masjid Jalan Taruma dan Masjid Jalan Zainul Arifin Medan. Namun, komitmen ini belum terealisasi hingga saat ini.
Ancaman Pengambilalihan Tanah
Ketua Yayasan India Muslim Sumatera Utara melaporkan bahwa pihak yayasan telah didatangi seseorang yang mengaku sebagai utusan pemilik tanah yang terletak di depan Masjid Jami'. Orang tersebut menyebutkan bahwa tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berencana mendirikan bangunan pagar.
"Faktanya tanah tersebut adalah bagian dari Tanah Wakaf Yayasan India Muslim Sumatera Utara. Pihak yayasan tidak pernah menjual atau mengalihkan sebagian tanah wakaf tersebut kepada pihak manapun," tegas perwakilan yayasan.
Perlindungan Hukum Tanah Wakaf
Yayasan India Muslim Sumatera Utara menegaskan bahwa tindakan jual beli tanah wakaf merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, atau mengalihkan harta benda wakaf tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Kekhawatiran Konflik Sosial.
Pihak yayasan mengkhawatirkan bahwa ketidakpastian status sertifikat tanah wakaf ini dapat menimbulkan konflik dan keresahan umat Islam, khususnya di Kota Medan. Masjid Jami' Kebun Bunga yang telah berdiri selama lebih dari satu abad ini merupakan aset bersejarah yang harus dilindungi dari upaya pengambilalihan yang tidak sah.
Yayasan India Muslim Sumatera Utara berharap pihak berwenang, terutama Badan Pertanahan Kota Medan, dapat segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 1999, guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf umat Islam. (Iwan)