-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Ketua Komisi IV DPRD Medan Gelar Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan di Dua Lokasi

Minggu, 06 Juli 2025 | Juli 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-05T17:00:33Z



Medan | 88News.id: Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi berbeda, Sabtu (5/7/2025).


Kegiatan pertama diselenggarakan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, yang dibuka langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak sebagai Ketua Komisi IV sekaligus Sekretaris PDI Perjuangan Kota Medan.


Turut hadir dalam acara tersebut Lurah Sidorame Timur, Camat Medan Perjuangan yang diwakili Yunita Fitriana, dan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan yang diwakili H. Irsan.


Dalam kesempatan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak mengajak seluruh masyarakat untuk lebih tertib dan peduli terhadap pengurusan administrasi kependudukan. Ia juga menginformasikan pembukaan Rumah Aspirasi di Jalan Seikera Nomor 165, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.




"Masyarakat yang memiliki masalah pengurusan pelayanan publik dapat datang ke Rumah Aspirasi. Semua pengurusan di kantor aspirasi tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.


Istri Paul Mei Anton Simanjuntak, Ny. Lisa Boru Barus, yang turut hadir dalam acara menyampaikan bahwa suaminya berkolaborasi dengan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, dalam memberikan bantuan kuliah gratis bagi warga Kota Medan yang tidak mampu. Program bantuan tersebut akan melalui survei langsung ke rumah oleh tim Sofyan Tan.


Di lokasi berbeda, sosialisasi juga dilaksanakan di Jalan Sering, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung. Dalam acara tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat seputar permasalahan administrasi kependudukan.


Pertanyaan yang disampaikan berkisar pada pengurusan akta kematian, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya. Paul Mei Anton Simanjuntak menjelaskan secara detail mekanisme dan persyaratan pengurusan yang ditanyakan masyarakat.


"Apabila Bapak dan Ibu masih kurang paham dengan penjelasan pengurusan ini, bisa datang langsung ke Rumah Aspirasi di Jalan Seikera Nomor 165, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan agar dapat dibantu dan diselesaikan," jelasnya.


Paul Mei Anton Simanjuntak menganjurkan masyarakat untuk melaporkan kepada dirinya melalui Rumah Aspirasi apabila dipersulit dalam pengurusan administrasi kependudukan, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun dinas kependudukan Kota Medan.


Ketua Komisi IV DPRD Medan tersebut berharap sosialisasi Perda ini dapat memberikan informasi akurat kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih tertib dalam administrasi kependudukan.


"Di akhir acara, saya mengharapkan peran serta pemerintah, mulai dari jajaran kecamatan hingga kelurahan, agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat yang datang mengurus langsung," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update