Medan | 88News.id: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku berinisial RJSS (19) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp 50 ribu. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan H Anif Medan.
"Pelaku yang kita tangkap ini melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ucap AKBP Thommy Aruan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyuruh sebagai pembeli yang akan memesan sabu. Ketika pelaku hendak memberikan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan 3 paket kecil sabu dan uang Rp 50 ribu.
AKBP Thommy Aruan menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai perantara jual beli sabu. "Dengan penangkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 105 orang dari bahaya narkotika," jelas AKBP Thommy Aruan.
(Rel/Arm)