Medan | 88News.id: Pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Komplek Mutiara Residence, Jalan Madio Utomo No 84/27, Kelurahan Sidorame Timur, Kota Medan, masih terus berlangsung tanpa penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Pembangunan yang melanggar izin tersebut tetap berjalan hingga Jumat (11/7/2025).
Bangunan dengan nomor izin SK-PBG127118-29122023-001 ini sebelumnya telah diberitakan mengalami pelanggaran izin pada Selasa, 20 Mei 2025, di media OK.KATAKABAR.COM. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas pembangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor tukang yang dikenal dengan sebutan "Wak Ben" mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran izin bangunan. Ia menyatakan hanya menjalankan perintah dari Syamsuir, yang berperan sebagai Humas Proyek, untuk mengawasi pekerjaan tukang di lokasi tersebut.
"Saya tidak tahu mengenai pelanggaran izin. Saya hanya diperintahkan mengawasi pekerjaan tukang," ujar Wak Ben.
Ketika ditanya mengenai pengetahuan pemerintah kelurahan tentang pelanggaran ini, Wak Ben mengaku pihaknya sudah sering didatangi oleh seseorang yang mengatasnamakan pemerintah, namun ia tidak dapat menjelaskan secara pasti identitas orang tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, yang membidangi perizinan pembangunan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui pelanggaran izin tersebut. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (11/7/2025), ia menyampaikan bahwa masalah ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV bersama anggota komisi lainnya.
"Komisi IV sudah mengetahui pelanggaran ini dan telah membahasnya dalam RDP. Kami sepakat untuk menyegel bangunan tersebut," kata Paul Mei Anton Simanjuntak.
Paul mengaku terkejut dengan laporan media mengenai masih berlangsungnya pembangunan dan menyatakan kekecewaan mendalam kepada pemilik bangunan. Ia berjanji akan memanggil kembali pemilik bangunan untuk di-RDP di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kelurahan Sidorame Timur melalui Trantip Kelurahan belum memberikan konfirmasi terkait pemberitaan pelanggaran perizinan bangunan yang disampaikan media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/7/2025).
Kasus ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan penegakan aturan perizinan bangunan di Kota Medan, di mana pelanggaran yang sudah diketahui dan dibahas di tingkat legislatif belum mendapat tindakan konkret dari instansi terkait.
(Alex Robin Lumban Gaol)