Medan | 88News.id: Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang mengaku telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak 10 kali. Tersangka berinisial MH alias Moris (34), warga Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Megawati dan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar, SH, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/7/2025) pukul 14.00 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, SH, Kompol Agus menyatakan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Operasional Reskrim Polsek Medan Timur.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Panglima Denai dan akan melakukan aksi pencurian sepeda motor kembali," ungkap Kompol Agus.
Tim kemudian melakukan penguntitan hingga berhasil menyergap tersangka di lokasi yang telah disebutkan. Namun, rekan pelaku yang ikut dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Ardath yang berisi besi dengan ujung runcing, diduga alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Alat tersebut diduga dibuang oleh rekan pelaku yang melarikan diri.
"Saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Personil melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," jelas Kompol Agus.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah Medan Timur dan berbagai lokasi lainnya. Delapan kali pencurian dilakukan bersama rekan bernama Axel (masih DPO), sementara sisanya dilakukan bersama Rio (juga masih DPO).
"Pelaku menggunakan besi berujung runcing dan kunci pas untuk merusak kunci kontak sepeda motor," kata Kompol Agus.
Tersangka mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang perempuan berinisial "N" di daerah Jermal dengan harga Rp 3 juta per unit. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi slot, dan diberikan kepada mantan istri.
Laporan Korban
Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Medan Timur. Laporan pertama dengan nomor LP/B/297/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tertanggal 20 Juni 2025 diajukan oleh Alvin Adam Oktavian (18), warga Dusun III Blok B IV No. 28, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BK 3817 ALE.
Laporan kedua dengan nomor LP/B/301/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tertanggal 23 Juni 2025 diajukan oleh Salsabilla Nurjannah (21), warga Jalan Istiqomah Gang Mekar No. 134-C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah hitam dengan nomor polisi BK 4271 AMI.
Polsek Medan Timur mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu buah besi berujung runcing yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor, Satu buah kunci pas yang ditemukan di rumah pelaku, Satu potong celana panjang berwarna biru yang digunakan tersangka, Satu buah sendal jepit yang digunakan tersangka, Rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Medan Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
(Rel/Arm)