-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor, 11 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 05 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-05T05:20:22Z

  

Foto : Mobil yang disita Poldasu terkait pemalsuan dokumen kendaraan bermotor 


Medan |   88News.id  : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan aktivitas pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.


Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka, JS, di Jalan Jamin Ginting. Barang bukti yang disita antara lain blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta uang tunai hasil transaksi.


Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyatakan bahwa tersangka diduga telah beroperasi selama tiga tahun dan telah memalsukan sejumlah dokumen kendaraan bermotor. "Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dan penipuan," ujar Kombes Sumaryono.


Polda Sumut juga mengamankan 25 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua dari hasil pengembangan kasus ini. Kombes Sumaryono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.


Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara. "Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana serupa," tambah Kombes Sumaryono.


Sebanyak 11 tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP ¹. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk kejahatan pemalsuan dokumen. (Red/Iwan). 

×
Berita Terbaru Update