-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kadis Kop dan UKM Minahasa: 125 Desa Telah Membetuk Koperasi Merah Putih

Selasa, 20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T15:11:58Z

 


Minahasa | 88News.id: Termasuk Di Desa Talikuran dan Desa Liba Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara pada hari ini, Selasa (20/05/2025). 


Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Siby Sengke. S. sos MAP bersama Camat Tompaso Stenly Umboh. SATU. MAP,  melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih di kedua Desa tersebut. Di depan masyarakat Desa Liba dan Desa Talikuran, Siby Sengke selalu Kepala Dinas Koperasi UKM Memaparkan mekanisme pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih. 


Salah satu aturan yang Kadis Siby paparkan adalah mengenai adanya aturan tentang kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa-Desa, tidak diperbolehkan adanya unsur perangkat Desa yang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. 


Camat Tompaso dalam arahan kepada masyarakat yang akan memilih pengurus Koperasi Merah Putih, berharap agar dalam memilih Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi, bisa berlangsung aman dan lancar. 


Di samping Kadis Koperasi UKM dan Camat Tompaso, Hukum Tua (Kades) Talikuran Joula Sungkar MPd dan Hukum Tua Desa Liba Altje Lumentah Oping yang memfasilitasi pembentukan pengurus Koperasi di Desa mereka masing-masing, juga berharap kelancaran dalam pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih yang nantinya diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. 


Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Dr. Lynda Watania. MM. MSi, menyampaikan kepada Wartawan, bahwa pembetukan Koperasi Merah Putih yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Kopersi UKM Minahasa pada bulan ini, ditargetkan pada medio pertengahan bulan Juni 2025 mendatang, seluruh Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Minahasa sudah memiliki pengurus Koperasi Merah Putih, sesuai amanat Presiden RI Prabowo Subianto. 


Dari informasi yang dirangkum awak media. Nantinya Koperasi Merah Putih yang ada di Desa Dan Kelurahan se Kabupaten Minahasa, masing-masing akan mengelolah dana sebesar 3 Milyar Rupiah. Itulah salah satu persyaratan pengurus Koperasi Merah Putih, harus bebas dari BI Checking dan tidak termasuk Black List di Bank Indonesia.

(Harry)

×
Berita Terbaru Update