Dua Desa Di Kabupaten Minahasa Belum Terima DD Tahap Pertama -->

Sponsor

Dua Desa Di Kabupaten Minahasa Belum Terima DD Tahap Pertama

Redaksi88News
Selasa
Dua Desa Di Kabupaten Minahasa Belum Terima DD Tahap Pertama


Minahasa | 88News.idTahapan pencairan Dana Desa (DD) APBN dan Anggaran Dana Desa (ADD)  tahap pertama Tahun 2024 tak kunjung kucurkan pada Desa Tounelet Satu dan Desa Tounelet (Induk) Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 


Seperti yang telah dilansir media ini, pada bulan yang lampau. Kedua Desa tersebut mengalami ketersendatan pencairan DD APBN di 3 bulan awal atau tahap pertama Tahun 2024. 


Menanggapi hal ini Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Drs. Arthur Palilingan menjelaskan bahwa instansi BPMPD yang dipimpinnya saat ini sedang berupaya mengumpulkan dokumen yang disyaratkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI agar kedua Desa di kecamatan Sonder tersebut bisa mendapatkan pencairan DD APBN. 


"Kami bersama 2 Hukum Tua (Kades) Tounelet dan Kades Tounelet Satu akan mengantar dokumen kelengkapan yang diantaranya adalah dokumen tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa tentang sejarah pemekaran desa yang dari 1 Desa dan dimekarkan menjadi 2 Desa, sejak 12 Tahun silam," ujar Arthur Palilingan. 


Sementara itu, terkait upaya pencairan DD APBN 2 Desa dua di Kecamatan Sonder ini, Camat Sonder Diani Dien SSTP.MAP mengatakan tentang upaya Pemerintah Kecamatan Sonder yang telah ikut mencari serta mengumpul lembaran-lembaran dokumen pemekaran Desa Tounelet 12 Tahun yang lampau. 


"Pemerintah Kecamatan Sonder yang adalah atasan dari 19 Pemerintahan Desa yang ada di Wilayah Sonder, tentunya telah berusaha mencari berkas-berkas dokumen SK Pemekaran Desa Tounelet serta Perda yang dibuat oleh Legislatif/ DPRD Kabupaten Minahasa agar urusan pencairan DD APBN bagi Desa Tounelet induk dan Desa Tounelet Satu," Ujar Camat Dien. 


Di sisi lain, salah satu warga masyarakat Desa Tounelet yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) DD, mempertanyakan tentang keterlambatan pencairan DD tahap awal tahun 2024 ini. 


"Mengapa baru Tahun 2024 ini terjadi begini?, tahun-tahun sebelumnya lancar-lancar saja pencairan DD APBN dan ADD bagi Desa kami. Dia (warga masyarakat, red) agak mengkritisi kinerja ASN Kemendagri. 


"Ini jelas menghambat percepatan pembangunan Desa kami yang sudah melalui tahapan musyawarah desa yang mengahasilkan poin-poin untuk kemajuan pembanguna fisik sarana prasarana Desa serta pembangunan kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa kami, Tounelet induk dan Desa Tounelet Satu," ujar warga masyarakat yang tak mau menyebutkan namanya ini. 


Hukum Tua (Kades) Tounet Satu Mefry Mandagi dan Kades Tounelet Rinny Tenda menyampaikan agar masyarakat di Desa masing-masing dapat memahami kendala keterlambatan pencairan DD APBN tahap awal 2024 ini. 


"Kami sedang berjuang, dan akan membawa dokumen Desa, sebagai persyaratan yang diminta Kemendari di Jakarta di  minggu berjalan ini. Semoga dalam waktu dekat DD Tounelet dan Tounelet Satu, sudah bisa dicairkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang ada di Desa kami," pungkas Kuntua Rinny dan Kuntua Mefry.


Penulis: Harry 

Baca Juga

Berita Terbaru