Diduga kuat CV. Cahaya Makmur Tidak Mengantongi Izin Persetujuan Teknis Limbah Cair, Emisi Dan Rincian Teknis Limbah B3 Dari Dinas Terkait Kabupaten Serdang Bedagai -->

Sponsor

Diduga kuat CV. Cahaya Makmur Tidak Mengantongi Izin Persetujuan Teknis Limbah Cair, Emisi Dan Rincian Teknis Limbah B3 Dari Dinas Terkait Kabupaten Serdang Bedagai

Cornelius Hondo
Selasa

Diduga kuat CV. Cahaya Makmur Tidak Mengantongi Izin Persetujuan Teknis Limbah Cair, Emisi Dan Rincian Teknis Limbah B3 Dari Dinas Terkait Kabupaten Serdang Bedagai


Serdang Bedagai | 88News.id:  "CV Cahaya Makmur merupakan sebuah perternakan yang begerak dibidang peternakan ayam petelur/ layer yang terletak dijalan dedap dusun v, desa pantai cermin kiri, kecamatan pantai cermin, kabupaten serdang bedagai, diduga kuat tidak memiliki izin persetujuan teknis limbah cair, emisi dan rincian dari dinas terkait limbah B3 dari dinas terkait kabupaten serdang bedagai"(01/04/2024).


Persetujuan teknis adalah persetujuan pemerintah daerah dalam ketentuan mengenai standar perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup dan analisis kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan pasal 1 angka 93 pp no.22 tahun 2021,perundang-undangan pasal 1 94 pp no 22 tahun 2021, pasal 3 ayat (1) permen LHK no 5 tahun  2021 menyatakan setiap usaha dan kegiatan wajib Amdal atau  UKL -UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan pemanfaatan air limbah wajib memiliki izin persetujuan teknis dan SLO. 


Invetigasi dan infokom swadaya masyarakat (LSM TERKAMS)  bersama awak media pada saat menyambangi CV. Cahaya Makmur untuk mempertanyakan legalitas perizinan yang perusahaan milik yang perusahaan miliki kepada pihak memejemen perusahaan dalam hal ini humas tak mampu menunjukan legalitas perizinan secara lengkap sehingga menjadi tanda tanyak besar bagi LSM dan awak media. 



Tidak sampai disitu LSM TERKAMS dan awak media saat berkomunikasi langsung dengan humas CV Cahaya Makmur kembali mempertanyakaan dan meminta menunjukan tempat penyimpanan limbah sementara (TPS)  limbah B3 dan menunjukan kolam pengolahan atau penampungan air limbah namun Rinta selaku humas CV. Cahaya Makmur tetap tak mampu menunjukan seolah-olah melarang dan menutupi kesalahan perusahaan dengan tidak bisa bekerja sama baik dengan LSM dan awak media dengan alasan sebelum ada izin dari pihak pengamanan ia tak bisa menunjukan dan mberikan izin masuk ke areal perusahaan. 



Izin perusahaan itu ada, kami juga selalu bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup (DLH) sergai namun kalau untuk melihat langsung tempat penyimpanan sementara limbah B3 sebelum ada izin dari pihak pengamanan saya tidak berani memberikan izin untuk masuk ke areal perusahaan, " ujar Rinta humas CV Cahaya Makmur. 



Kurangnya kerja sama Humas perusahaan CV Cahaya Makmur yang tak mampu menunjukan izin-izin yang mereka miliki serta dinilai terkesan menutupi kesalahaan perusahaan, infokom dan Investigasi LSM TERKAMS dan awak media meminta kepada Kepala Dinas Perizinan Sergai, Dinas Linkungan Hidup Sergai, Kasat Satpol PP Sergai serta Camat pantai cermin untuk dapat segera mungkin memeriksa surat menyurat perizinan CV, Cahaya Makmur sebelum merugikan masyarakat banyak terkhusus desa pantai cermin kiri. 


Dalam penyampainnya investigasi dan infokom lembaga Swadaya masyarakat (LSM TERKAMS)  kabupaten serdang bedagai, saat di diwawancarai wartawan menyampaikan akan menyurati Dinas terkait untuk memeriksa segera mungkin perizinan yang di miliki CV, Cahaya Makmur dan meminta apabila CV. Cahaya Makmur tidak memiliki legalitas perizinan secara lengkap harapanya dinas terkait bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tak patuh akan aturan yang berlaku.


Dalam aturan berlaku sudah jelas tertulis setiap kegiatan peternakan ayam berkapasitas di atas 100.000 ekor di wajibkan AMDAL sedangkan untuk kapasitas 10.000 ekor wajib memiliki UKL-UPL dalam dokumen (SPPL),  "Terangnya.



Azwar/88News

Baca Juga

Berita Terbaru