Kantongi 2 Paket Sabu, Dido Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo -->

Sponsor

Kantongi 2 Paket Sabu, Dido Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

Redaksi88News
Rabu

 

Kantongi 2 Paket Sabu, Dido Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo
Tersangka dengan Barang Bukti


Kabanjahe  | 88News.idSatnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Simpang Sumbul, tepatnya di pinggir jalan. Jamin Ginting Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (27/3/2024), sekira Pukul 17.00 WIB, dengan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria inisial N (43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk Kec. Tanjungpura Kab. Langkat.


"Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido Selasa (27/02/2024) kemarin", kata Kasat pada, Rabu (13/03/2024) di Mapolres Tanah Karo, di Kabanjahe.


Pada saat penangkapan tersebut, petugas  melakukan penggeledahan badan terhadap Dido dan menemukan didalam kantung celananya, dua paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 gram, yang di dalam satu buah potongan plastik assoi warna putih sebagai pembungkus.


"Diakui Dido bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijualnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo", tambah Kasat.


Terkait dari mana asal kepemilikan 2 paket sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.


Sementara untuk tersangka Dido, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Jadi Dido kita kenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat.

    

Penulis : Pangab

Baca Juga

Berita Terbaru