Mediasi di Kelurahan Harjosari I Tidak Buahkan Hasil Kesepakatan, Warga Pertanyakan PBG dan Izin Kos-kosan AAG di Kampung Bantan Amplas -->

Sponsor

Mediasi di Kelurahan Harjosari I Tidak Buahkan Hasil Kesepakatan, Warga Pertanyakan PBG dan Izin Kos-kosan AAG di Kampung Bantan Amplas

Redaksi88News
Senin

 

Mediasi di Kelurahan Harjosari I Tidak Buahkan Hasil Kesepakatan, Warga Pertanyakan PBG dan Izin Kos-kosan AAG di Kampung Bantan Amplas
Suasana Mediasi di Kantor Lurah Kelurahan Harjosari I, Kec.Medan Amplas, Kota Medan


Medan | 88News.id: Mediasi yang dilakukan Pihak Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dengan Pemilik Kos Kosan AAG dan Rani beserta suami  Dedi Lubis di Aula Kelurahan Harjosari I Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Senin (29/01/2024) siang tidak menemukan hasil kesepakatan.


Mediasi dilakukan oleh pihak Kelurahan Harjosari I terkait dirobeknya ban mobil milik Rani yang suaminya  Dedi Lubis seorang  wartawan saat parkir di depan pagar luar kos AAG yang berada di Jalan SM Raja KM 6.5 Kampung Bantan Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Rani bersama suaminya menghadiri mediasi yang dilakukan Pihak Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas sesuai dengan surat undangan tanggal 25 Januari 2024 yang diberikan Kepling VII.


Pada saat mediasi dilaksanakan, hadir juga Kasie Trantib Kelurahan Harjosari I, Kasie Trantib Kecamatan Medan Amplas, Babinkamtibmas Polsek Patumbak, Kepling VII dan beberapa petugas Kelurahan Harjosari I.


Rani, Dedi Lubis dan rekan wartawan mempertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Kepling VII, namun Kepling menjawab PBG baru selesai diurus.


Sungguh aneh dan miris, PBG baru selesai diurus sementara Kos kosan sudah beroperasi cukup lama sekitar lebih kurang 7 tahun saat dikelola pemilik baru. 


"Kepling VII juga tidak dapat menjelaskan izin dan PBG kos kosan AAG tersebut, apakah ini bisa ditolerir", ucap Rani.


Mediasi tidak berjalan mulus karena  terjadi kericuhan saat Rani dan Dedi Lubis memberikan keterangan kepada pihak kecamatan dan kelurahan, terjadi perdebatan dan penyanggahan oleh pihak pemilik kos kosan dan seorang oknum yang mengaku Brimob. 


Rani dan Suami bersama rekan wartawan yang hadir meliput mediasi tersebut akhirnya pergi meninggalkan Kantor Lurah Harjosari I menuju Kantor Camat Medan Amplas yang berada di Jalan Garu 3 ujung guna menemui Ibu Camat Medan Amplas.


Tujuan menemui Ibu Camat Medan Amplas tidak berbuah manis karena Ibu  Ayu Camat Medan Amplas tidak berada ditempat karena ada kegiatan diluar sesuai informasi pegawai kecamatan dan Sekretaris Camat (Sekcam).


Tidak menunggu lama, Kasie Trantib Kecamatan Medan Amplas Pak Adie pun tiba di Kantor Camat. Rani dan suami mempertanyakan akan kelanjutan mediasi yang tidak menemukan hasil damai dan kesepakatan.


"Nanti Kami Pihak Kecamatan Medan Amplas akan melakukan Mediasi kembali agar persoalan ini dapat segera diselesaikan", ucap Pak Adie.


"Tadi saya menghadiri mediasi dengan diundang pihak Kelurahan dan saya belum mengetahui persoalannya, apalagi saya baru bertugas di Kantor Camat Medan Amplas sebagai Kasie Trantib, saya akan selesaikan persoalan ini dan akan meminta data data dari pihak Kelurahan Harjosari I", jelas Kasie Trantib Kecamatan Medan Amplas.


Rani dan suaminya yang mewakili warga sekitar kos kosan meminta agar Pihak Kecamatan dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut larut serta mempertanyakan izin PBG kos kosan tersebut , tutup mereka.


Penulis: IS

Editor : Mah

Baca Juga

Berita Terbaru