Medan | 88news.id: Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor register 273/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan berlangsung penuh ketegangan pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang yang memasuki agenda Keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Turut Tergugat, yakni PT. Bank Central Asia Finance (BCA Finance), menjadi sorotan setelah Kuasa Hukum Penggugat mengajukan rentetan pertanyaan tajam yang membuat kedua saksi berkedudukan strategis tersebut tampak gugup di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh Saut Parmonangan Situmorang, seorang mantan karyawan yang telah mengabdi secara terus-menerus selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun di lingkungan BCA Finance. PHK tersebut dilakukan secara mendadak dengan dalih putusnya kontrak antara BCA Finance dengan perusahaan outsourcing, yakni PT. Mutual Plus Global Resources, yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Tergugat.
Tergugat Absen Hadirkan Saksi, BCA Finance Tampil Sebagai Turut Tergugat
Hal yang menarik perhatian dalam persidangan ini adalah fakta bahwa PT. Mutual Plus Global Resources selaku Tergugat tidak menghadirkan satu pun saksi dalam proses pembuktian di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. Sebaliknya, hanya BCA Finance sebagai Turut Tergugat yang menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Ketidakhadiran saksi dari pihak Tergugat ini dinilai sebagai langkah yang melemahkan posisi PT. Mutual Plus Global Resources dalam persidangan. Sementara itu, keputusan BCA Finance untuk menghadirkan saksi berlatar jabatan strategis justru berbalik menjadi ujian berat ketika dihadapkan dengan kecermatan Kuasa Hukum Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat Lancarkan Pertanyaan Strategis, Saksi Bergetar
Suasana persidangan semakin memanas ketika Muhammad Rizki Ramadhan, SH, selaku Kuasa Hukum dari Saut Parmonangan Situmorang, mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaannya kepada kedua saksi yang dihadirkan BCA Finance. Dengan gaya penanya yang sistematis dan terstruktur, Rizki Ramadhan menelusuri setiap celah kesaksian dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak hanya tajam, namun juga bersifat strategis dan saling mengkonfirmasi satu sama lain.
Kedua saksi yang memiliki jabatan strategis di lingkungan BCA Finance tersebut tampak kewalahan menghadapi rentetan pertanyaan yang diajukan. Sesekali terlihat keduanya terdiam cukup lama sebelum menjawab, bahkan pada beberapa pertanyaan krusial, jawaban yang diberikan terkesan tidak konsisten dengan keterangan sebelumnya, sehingga menambah ketegangan di ruang sidang.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri di kalangan pengunjung sidang dan pihak-pihak yang mengikuti jalannya perkara. Kuasa hukum yang dikenal tenang namun tajam ini berhasil membangun narasi persidangan yang menguntungkan posisi kliennya melalui metodologi pengujian kesaksian yang terukur.
16 Tahun Pengabdian di Ujung Ketidakpastian
Kasus yang dialami Saut Parmonangan Situmorang menyita perhatian publik karena mencerminkan persoalan struktural dalam sistem ketenagakerjaan berbasis outsourcing di Indonesia. Setelah mengabdi selama 16 tahun tanpa terputus, nasib Saut justru ditentukan oleh berakhirnya sebuah kontrak B2B antara dua perusahaan, tanpa mempertimbangkan masa pengabdian panjang yang telah ia berikan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Saut berjuang menuntut hak-hak normatif yang seharusnya ia terima berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai proporsi masa kerjanya.
"16 tahun bekerja bukan waktu yang singkat. Klien kami berhak mendapatkan keadilan, dan kami akan terus mengupayakannya melalui setiap instrumen hukum yang tersedia." Ujar Muhammad Rizki Ramadhan, SH, Kuasa Hukum Penggugat. (R2)
