• Jelajahi

    Copyright © Media Online Delapan Delapan News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkini Lainnya

    Pelaku Pencurian Cincin Emas Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo

    Editor: M.Sofian
    12/09/2023, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T08:28:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    www.88News.id
    Foto : Pelaku pencurian dan Resmob Tanah Karo

    Kabanhahe | 88News.id : Menerima Laporan Polisi tentang peristiwa pencurian yang dialami korban sekaligus pelapor Sondang Salestinus Sagala(51), warga Jalan Lingkar Karo Indah, Kec. Kabanjahe, Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan upaya penyelidikan.

    Pencurian tersebut terjadi Minggu (10/9/2023) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Lingkar Karo Indah, Kel. Gung Leto, yang mana korban kehilangan satu cincin emas seberat 10 gram milik korban yang terletak di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar korban.

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim, AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, CPHR, CBA, menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 334 / IX / 2023 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumut tanggal 11 September 2023 pelapor aAn. Sondang Salestinus Sagala dan hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.

    "Dari hasil Cek TKP dan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan", jelas Kasat Selasa (12/9) di Mako Polres Tanah Karo.

    Hingga akhirnya, Kasat menambahkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka JP(38), warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto, pada esok harinya Senin (11/9), sekira pukul 10.00 WIB di Gg. Ginting Sinterem  Kel. Gung Leto, dari penangkapan tersebut turut juga berhasil diamankan barang hasil pencurian berupa 1 cincin emas seberat 10 gram milik korban.

    "Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara", tutup Kasat.

    Pangab/88News
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini