Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Gubsu Edy Rahmayadi Serahkan Remisi Sebanyak 20.238 kepada Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se Sumut -->

Sponsor

Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Gubsu Edy Rahmayadi Serahkan Remisi Sebanyak 20.238 kepada Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se Sumut

Admin
Kamis
Foto : Kunjungan Gubsu ke LP Kelas I Medan dalam rangka HUT RI ke 78 dan penyerahan Remisi


Medan | 88News.id : Gubsu Serahkan Remisi Hut RI Ke 78 kepada 20.238 Narapidana dan Anak Lapas/Rutan Se Sumatera Utara


Penyerahan remisi umum untuk Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara. Penyerahan remisi ini, merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memberikan remisi tersebut yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kamis (17/08/2023).


Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Edy Rahmayadi mengucapkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana di seluruh Indonesia.


"Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan", ucap Edy Rahmayadi.


Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.


Lebih lanjut, Imam Suyudi menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.


“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ucap Imam Suyudi.


Jumlah Narapidana dan Tahanan Lapas/Rutan se- Sumatera per tanggal 16 Agustus 2023 adalah 31.921 orang. Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Umum Tahun 2023 sebanyak 20.163 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 19.609 dan RU II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 554 orang. Jumlah Anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 sebanyak 75 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum Sebagian) sebanyak 70 orang dan RU II (Remisi Umum Seluruhnya) sebanyak 5 orang.


Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Perwakilan Pangdam I/BB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumut (Forkopimda), Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Kemigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta seluruh Kepala UPT Medan sekitarnya.


Junaidi/88News

Baca Juga

Berita Terbaru