Buntut Kekerasan Terhadap Anak, Kuasa Hukum Laporkan ke Komnas HAM dan KPAI -->

Sponsor

Buntut Kekerasan Terhadap Anak, Kuasa Hukum Laporkan ke Komnas HAM dan KPAI

Admin
Kamis
Rizky Musa Harahap, SH kuasa hukum Ranny Wijaya saat ditemui wartawan di Polrestabes Medan 


Medan | 88News.id: Buntut tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimpa Mawar (nama samaran), (17), dengan Pelapor Ranny Wijaya (Ibu Mawar, red) telah dilaporkan di Polrestabes Medan dengan nomor: LP/B/2340/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Juli 2023, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan secara tertulis ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, serta ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Republik Indonesia.


Rizky Musa Harahap, SH yang merupakan Kuasa Hukum Ranny Wijaya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan 88 Medan, saat dijumpai Awak Media saat berada di Polrestabes Medan, Kamis (20/7/2023) mengungkapkan telah melayangkan surat permohonan ke Komnas HAM RI dan ke KPAI RI, untuk mendapatkan perlindungan hukum kepada anak kliennya.


"Benar, kami telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan KPAI, agar anak klien kami mendapatkan perlindungan hukum", ucap Rizky Musa Harahap.


Pengiriman Surat Pengaduan tersebut berdasarkan resi no. 11LP168931054429 yang ditujukan ke Komnas HAM RI, dan resi no. 11LP1689831192120 yang ditujukan ke KPAI RI, melalui paket Lion Parcel, yang diantarkan pada Kamis, (20/7/2023).




Hal senada disampaikan M.Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me yang merupakan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan Delapan Delapan, saat di konfirmasi Wartawan, "pengaduan ini adalah suatu bentuk upaya hukum kami, oleh karena itu kami bersikap profesional demi kepentingan hukum Klien kami", ucap Ardiansyah.


Ranny Wijaya berharap agar Komnas HAM RI dan KPAI RI, agar dapat bertindak cepat dan memberikan perlindungan hukum kepada anak kami, tutupnya.


Iwan S/88News

Baca Juga

Berita Terbaru