88News.id | Medan : Menyikapi pernyataan dari Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah yang menegur Walikota Medan terkait dengan Pernyataan Walikota Medan yang menolak LGBT di Kota Medan.
Alasan teguran Anis Hidayah bahwa Indonesia sebagai salah satu negara hukum (Rechtstaat) menjamin kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Walikota Medan dengan tegas menyampaikan LGBT bukanlah kebudayaan Indonesia dan melarang setiap kegiatan yang mendukung eksistensi komunitas LGBT di Kota Medan pada saat membuka acara perayaan Tahun Baru 1 Januari 2023 yang lalu.
Bahwa kemudian pernyataan Walikota Medan mendapat respon dan teguran Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah yang mengatakan tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga Negara dimana dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dijabarkan bahwa setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan yang artinya tidak boleh ada diskriminasi yang itu diberlakukan kepada warga negara, baik itu berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, usia, dan lain sebagainya," jelas Anis kepada KOMPAS.TV, Senin (2/1/2023).
Indonesia sebagai salah satu negara hukum (Rechtstaat) menjamin kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Bahwa selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekspresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang itu menyebutkan, "Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
Masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas
Sebagaimana riwayat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW telah memperingatkan, "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth." (HR Ahmad)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan dengan tegas memfatwakan bahwa pelaku sodomi (liwat) baik Lesbian maupun Gay hukumnya adalah Haram dan merupakan bentuk kejahatan dan dapat dikenakan hukuman Ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.
Dengan demikian, pernyataan Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah yang mengatakan tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga Negara dimana dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dijabarkan bahwa setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan yang artinya tidak boleh ada diskriminasi yang itu diberlakukan kepada warga negara, baik itu berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, usia, dan lain sebagainya," adalah merupakan pernyataan yang Blunder dan terkesan mendukung Eksistensi LGBT di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Maka berdasarkan hal tersebut, Ade Lesmana, SH Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara menyampaikan sikap mendukung Kebijakan dan Sikap Tegas Walikota Medan yang melarang semua kegiatan dan eksistensi LGBT di Kota Medan.
Dengan Demikian TPUA mengeluarkan surat pernyataan sikap menolak dan mengecam keras pernyataan dari Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM yang telah menegur Walikota Medan terkait pelarangan kegiatan dan eksistensi LGBT di Kota Medan, Selasa (10/01/2023).
MR
