-->

Notification

×

Iklan

Iklan Kadis Infokom Batu Bara

Iklan

Iklan Kadis Infokom Batu Bara

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Tigapanah

Rabu, 18 Januari 2023 | Januari 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-18T08:36:33Z

Pelaku dan barang bukti

88News.id | Karo :  Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu(11/01/2023) sekira Pukul 14.00 WIb di pinggir jalan JL. Kabanjahe Merek Desa Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo 


Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EG(52), warga Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D B Tobing, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.


Dijelaskan Kasat, EG ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu.


Kemarin, Rabu(11/01/2023), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di JL. Kabanjahe Merek Desa Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo.


"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Rabu(18/01/2023).


Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 14.00 WIB Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki sesuai informasi yang diterima, sedang mengendarai sepeda motor jenis vario warna merah di Jalan Kabanjahe Merek Desa Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo.


Petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama EG.


Setelah penangkapan, langsung juga dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip les merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang seberat Bruto 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram yang dibalut dengan potongan tisu warna putih dan dibalut lagi dengan potongan plastik asoy warna biru berada di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan saat itu.


Hasil interogasi petugas, EG mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika  yang ditemukan adalah miliknya sendiri dan kemudian petugas langsung membawa EG beserta barang bukti narkotika serta satu unit sepeda motor merk vario warna merah dengan Nopol BK 2711 SAJ dan satu unit HP Android merk Hammer warna Merah, alat yang diduga digunakan untuk menjual narkotika jenis sabu, ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. 


"Saat ini pelaku EG dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat.


Pelaku EG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.


Jepri




×
Berita Terbaru Update