88News.id | Paluta : Polisi tangkap pria berinisial, PS (40), warga Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Paluta. usai “habisi” nyawa wanita tua petani sebatang kara, Kanda Siregar (59), yang juga warga Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, ia menunjukkan sikap yang biasa saja.
“Usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan (korban) meninggal dunia, itu pelaku kembali ke rumahnya, berkegiatan seperti biasa saja seperti tidak ada kekhawatiran,” terang Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK.,MH, saat konferensi pers, Selasa (10/1/2023) di Mako Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Kapolres menerangkan, tersangka, mulai menunjukkan sikap khawatir pada Jumat (6/1/2023) pagi. Di mana, saat itu ada tetangga yang menanyakan ke tersangka. Bahwa, saudaranya tersangka, Kanda Siregar, sudah dua hari tidak kelihatan di Ladangnya dan tidak pulang kerumah.
“Sejak saat itu, (tersangka) mulai gelisah dan menunjukkan tanda-tanda ada sesuatu yang janggal. Sehingga, masyarakat yang mengajak tersangka untuk menengok korban, malah meninggalkan rumah dan membawa anaknya,” sambung Kapolres.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di ladang miliknya sendiri. Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan keluarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.
Selanjutnya, usai melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap penemuan jenazah korban. Arah penyelidikan tertuju pada tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka “menghabisi” nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan kain yang ia bawa dari rumah.
Alasan tersangka “habisi” nyawa korban hanya karena dendam. Korban tak izinkan tersangka yang hendak meminjam ladangnya untuk bertani. Sebelum itu juga, tersangka sempat mencongkel dan membobol rumah korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain, uang tunai 200 ribu rupiah dan minyak nilam 7 Kg.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 Junto Pasal 363 ayat (1) 5. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH.,MH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, SH, dan personel lainnya.
Umar
