88News.id | Medan : Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan mantan terpidana korupsi menunggu lima tahun untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan merugikan banyak orang. Dipastikan, para mantan terpidana korupsi yang sudah menjalani masa hukuman namun belum melawati masa lima tahun akan terganjal ketika mendaftar menjadi caleg pada Pemilu 2024.
"Keputusan ini tentu sangat merugikan bagi para mantan terpidana korupsi yang kini sudah keluar dan menjalani aktivitas. Beberapa dari mereka saya lihat menjadi pengurus parpol dan tentu akan menjadi caleg di Pemilu 2024. Tapi apapun itu, keputusan MK tentu harus menjadi pedoman," kata Zakaria Rambe kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Dijelaskan Zakaria, MK telah mengeluarkan keputusan melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg selama lima tahun setelah keluar penjara. Hal itu tercermin dalam putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 atas permohonan Leonardo Siahaan.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Kader Nahdlatul Ulama (PKNU) Sumut, Aulia Andri mengatakan bahwa sebelumnya, larangan eks terpidana korupsi pernah diterapkan KPU lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Pemilu 2019. Namun, aturan itu dibatalkan MK karena tak diatur dalam UU Pemilu. "Ini sebenarnya pernah dibuat oleh KPU melalui PKPU. Cuma ketika itu dibatalkan karena memang dalam UU Pemilu tidak diatur," kata Aulia yang merupakan anggota Bawaslu Sumut 2013-2018.
Rahudman Aman
Munculnya keputusan MK itu menarik perhatian media. Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem, Rahudman Harahap ketika ditanya keputusan MK itu hanya tersenyum. Dikatakannya, MK mempunyai kewenangan memutuskan hal itu. Ketika ditanya dampak putusan tersebut padanya, Rahudman menjelaskan hal itu tak menjadi ganjalan padanya untuk menjadi caleg Partai Nasdem pada Pemilu 2024.
"Saya sudah bebas kok pada Juni 2017. Tahun 2022 ini sudah selesai lima tahun seperti yang disyaratkan oleh peraturan yang baru diubah oleh MK. Tidak ada masalah. Insha Allah saya akan ikut menjadi caleg dari Partai Nasdem. Mohon doa dan dukungannya dari masyarakat," tegas Rahudman.
MR
