JAKARTA | 88news.id : Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memperkuat pemberantasan narkotika di Indonesia. Tidak hanya menyasar pengguna dan kurir, penindakan harus diarahkan hingga kepada bandar besar, pemasok, serta jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba.
Keseriusan tersebut ditegaskan Kapolri dengan memerintahkan seluruh Kapolda melakukan pemetaan terhadap kawasan rawan peredaran narkoba sekaligus mengidentifikasi bandar-bandar yang beroperasi di wilayah masing-masing.
"Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba," tegas Kapolri Suyudi, sebagaimana diberitakan pada 15 Oktober 2026.
Perintah tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Kawasan yang menjadi pusat transaksi harus ditindak, sementara jaringan pemasok dan bandar yang berada di belakang peredaran narkotika harus dibongkar hingga tuntas.
Kapolres dan Kapolsek Harus Bertanggung Jawab
Pemberantasan narkoba juga harus menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek.
Tidak boleh ada perkara narkoba yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penanganan. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, tersangka diproses sesuai hukum, barang bukti ditelusuri, dan berkas perkara diselesaikan secara profesional.
Instruksi tegas Kapolri juga harus menjadi perhatian dalam penyelesaian seluruh berkas perkara yang masih mengendap di lingkungan kepolisian. Perkara yang telah ditangani penyidik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa perkembangan dan kepastian hukum. Penyidik harus segera melakukan evaluasi, melengkapi kekurangan administrasi maupun materiil, serta menuntaskan pemberkasan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berkas perkara yang belum diselesaikan harus ditelusuri penyebab keterlambatannya. Apabila masih terdapat kekurangan alat bukti atau petunjuk dari jaksa, penyidik wajib melakukan langkah tindak lanjut secara profesional. Sementara perkara yang telah memenuhi persyaratan harus segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolri juga perlu memastikan pimpinan di setiap tingkatan melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik, sehingga tidak ada perkara masyarakat yang terkatung-katung, termasuk laporan dugaan tindak pidana narkotika yang sudah lama ditangani.
Jangan sampai masyarakat terus menunggu kepastian hukum, sementara berkas perkara justru menumpuk dan tidak kunjung diselesaikan. Penyelesaian perkara merupakan bagian penting dari tanggung jawab kepolisian dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat.
Kapolres maupun Kapolsek yang wilayahnya menjadi pusat peredaran narkoba harus mampu menunjukkan langkah konkret dalam pemberantasan.
Apabila ditemukan pembiaran, ketidakseriusan, penyalahgunaan kewenangan, atau penanganan perkara yang sengaja diperlambat, pimpinan terkait harus menjalani pemeriksaan dan evaluasi.
Pergantian Kapolres maupun Kapolsek patut menjadi konsekuensi organisasi apabila hasil evaluasi membuktikan yang bersangkutan gagal menjalankan tanggung jawab atau melakukan pelanggaran.
Jangan sampai bandar narkoba terus beroperasi, sementara laporan masyarakat dan berkas perkara justru mengendap di kepolisian.
Kapolri Larang Keras Penggunaan Vape, Pelanggar Bisa Dipidana
Langkah tegas lainnya dilakukan Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota kepolisian maupun ASN Polri, di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kapolri Suyudi menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi anggota yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegas Suyudi sebagaimana dikutip dari keterangannya pada 2 November 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan perangkat vape yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika berbentuk cair.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perkembangan modus peredaran narkotika harus diantisipasi karena cairan yang mengandung narkotika dapat disamarkan melalui cartridge vape.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Johnny, kandungan cairan tersebut tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
Oknum Polisi yang Membekingi Bandar Tidak Boleh Dilindungi
Persoalan yang tidak kalah serius adalah apabila terdapat oknum anggota kepolisian yang justru menjadi pelindung jaringan peredaran narkoba.
Anggota yang terbukti menerima setoran dari bandar, memberikan informasi operasi kepolisian, melindungi lokasi transaksi, menghambat penyidikan, atau menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan jaringan narkotika harus ditindak tanpa pandang bulu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya juga menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap personel kepolisian yang terlibat jaringan narkotika.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi," tegas Johnny, Senin (27/7/2026).
Johnny juga menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun anggota internal kepolisian.
Karena itu, oknum yang terbukti menjadi beking bandar narkoba harus menghadapi proses pidana sekaligus pemeriksaan kode etik profesi Polri. Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus diterapkan sesuai ketentuan.
Bersihkan Internal Polri, Jangan Hanya Tangkap Pengguna
Pemberantasan narkoba tidak akan maksimal apabila hanya menyasar pengguna, sementara bandar besar, pemasok, dan jaringan pelindungnya tidak tersentuh.
Keberhasilan pemberantasan narkotika harus diukur dari kemampuan aparat memutus mata rantai peredaran hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan terkait peredaran narkoba ditangani secara serius, transparan, dan profesional.
Kapolri harus memastikan seluruh jajaran menjalankan instruksi pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan terhadap bandar, tidak boleh ada pembiaran oleh pimpinan wilayah, dan tidak boleh ada oknum polisi yang menggunakan seragam serta kewenangannya untuk melindungi bisnis narkotika.
Perang terhadap narkoba harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Bandar harus ditangkap, jaringan harus dibongkar, perkara harus dituntaskan, dan institusi kepolisian harus bersih dari oknum yang terlibat dalam kejahatan narkotika. (Iwan).


