-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Judi Tembak Ikan Stargame Diduga Kembali Beroperasi di Medan Marelan, Nama AK dan Wakyang Disebut dalam Pengelolaan

Rabu, 04 November 2026 | November 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T10:53:30Z

 



MEDAN |  88news.id   :  Aktivitas perjudian ketangkasan jenis tembak ikan yang sebelumnya dikabarkan telah ditutup, kini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, praktik perjudian tersebut diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, lokasi perjudian tersebut menggunakan mesin tembak ikan bermerek Stargame. Bahkan, muncul dugaan bahwa aktivitas perjudian itu berkaitan dengan seorang pria berinisial AK alias Aen Ka*u, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan meja permainan tersebut.


Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan seorang pekerja penukar koin berinisial IN (23), yang mengaku mengetahui aktivitas operasional di lokasi tersebut.


Kepada awak media, IN menyebutkan bahwa meja judi tembak ikan bermerek Stargame itu merupakan milik AK, sedangkan pengelolaan operasional hingga pengutipan uang hasil permainan diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Wakyang.


“Meja tembak ikan Aen Ka*u bermerek Stargame, Pak. Pengusahanya Wakyang. Dia yang mengutip uang hasil penjualan setiap hari,” ungkap IN kepada awak media.


Tak hanya soal dugaan kepemilikan dan pengelolaan, IN juga menyampaikan informasi yang lebih serius. Ia menyebut adanya dugaan pembagian uang kepada sejumlah wartawan yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Jalan M. Basir setiap tanggal 2.


Apabila keterangan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut dugaan praktik perjudian, tetapi juga membuka pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.


Meski demikian, informasi mengenai dugaan kepemilikan, pengelolaan, pengutipan uang, maupun pembagian uang kepada wartawan tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut. Belum terdapat bukti independen yang memastikan kebenaran seluruh klaim tersebut.


Aparat Jangan Tutup Mata, Siapa yang Mengawasi?


Kembali mencuatnya dugaan aktivitas judi tembak ikan di kawasan Medan Marelan semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Terlebih, apabila sebelumnya lokasi tersebut memang telah ditutup atau pernah menjadi sasaran penindakan.


Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana aktivitas yang disebut-sebut pernah berhenti itu bisa kembali berjalan? Apakah pengawasan selama ini sudah dilakukan secara maksimal, atau justru masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu?


Kapolsek Labuhan Deli Kompol D. Raja Putra Napitupulu dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring diharapkan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.


Aparat juga perlu menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional permainan, dari mana sumber permodalannya, bagaimana mekanisme pengutipan uang berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban sesaat. Jika dugaan praktik perjudian terbukti, penindakan harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor yang berada di balik operasionalnya sesuai ketentuan hukum.


Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Kapolsek Labuhan Deli dan Kapolres Pelabuhan Belawan melalui pesan WhatsApp guna meminta tanggapan terkait informasi dugaan kembali beroperasinya judi tembak ikan tersebut.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan.


Redaksi Investigasi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada AK, Wakyang, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber, serta jajaran kepolisian terkait.


Publik berhak mengetahui apakah dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi dan langkah konkret apa yang akan dilakukan aparat untuk menindaklanjutinya.


Jangan sampai praktik perjudian yang meresahkan masyarakat kembali tumbuh tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. (Tim Investigasi Media)



Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update