Medan | 88news.id : Sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Tempat tersebut digeledah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan setelah petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AF alias EL (24) dan SN (36). Keduanya lebih dahulu ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (10/9/2026) dini hari.
Dari penangkapan itu, petugas menyita satu unit Pod Getar (PG) merek Batman serta dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (13/9/2026) pagi.
Kamar Kos Digeledah
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah kamar kos yang ditempati keduanya di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket ganja dengan berat dan ukuran berbeda.
Menurut keterangan AKBP Rafli, barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak berisi ganja dengan berat sekitar 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar dengan berat sekitar 350 gram, serta 11 paket ganja berukuran kecil yang disebut memiliki berat sekitar 103 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket ganja yang dikemas di dalam sebuah toples.
“Untuk ganja, kami temukan satu kotak dengan berat mencapai 1,5 kilogram, empat paket berukuran besar sekitar 350 gram, 11 paket kecil siap edar sekitar 103 gram, serta satu paket yang dikemas dalam toples,” jelas Rafli.
Pesanan Disebut Dilakukan Melalui WhatsApp
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun dengan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan barang.
Modus transaksi yang dilakukan disebut menggunakan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Setelah menerima pesanan, lokasi transaksi kemudian ditentukan berdasarkan kesepakatan.
Khusus untuk transaksi ganja, pembeli disebut diminta datang ke sekitar kamar kos. Menurut keterangan polisi, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung, dengan paket ganja dilemparkan dari dalam kamar kos kepada pembeli.
“Untuk praktiknya, pelaku ini sudah lebih dari satu tahun. Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, menentukan titik transaksi. Namun khusus ganja, pembeli diminta datang ke kos dan tidak bertemu langsung karena paket ganja biasanya dilemparkan dari dalam kamar kos,” terang Rafli.
Polisi Kejar Dua Pemasok
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku, sabu dan Pod Getar disebut diperoleh dari seseorang berinisial Z. Sementara narkotika jenis ganja disebut berasal dari seseorang berinisial R.
“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang. Z pemasok sabu dan Pod Getar, sedangkan R pemasok ganja. Keduanya kami pastikan akan kami kejar,” tegas Rafli.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada kedua terduga pelaku. (Iwan).
