Medan | 88news.id :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8/2026) malam.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MH (36), warga Medan Sunggal; IU (37), warga Hamparan Perak; dan AF (26), warga Medan Selayang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) siang, menyebut ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten atau daerah.
Menurut Rafli, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus MH dan IU di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar, dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta, handphone, dan sepeda motor,” ujar Rafli.
Dari penangkapan kedua pengedar tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di atasnya dalam jaringan tersebut.
Hasilnya, petugas mengarah kepada AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik tempat penyimpanan narkotika.
AF akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 377,1 gram sabu, tiga unit timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang tunai Rp4.850.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Setelah menangkap dua pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp4.850.000,” jelas Rafli.
Jika digabungkan, dari dua lokasi penangkapan tersebut polisi mengamankan 427,8 gram sabu.
Penyidik menduga ketiga pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama kurang lebih enam bulan.
Polrestabes Medan kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Rafli menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan ketiga tersangka. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memasok maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan terus dilakukan, termasuk dengan memburu mata rantai lain yang diduga masih berada dalam jaringan. (Iwan).
