-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Team Satresnarkoba Polrestabes Medan Usai Kabur Lewat Atap Rumah Warga

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T13:25:26Z

 


Medan | 88News.id : Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial H (43) dan SS (34). Keduanya ditangkap pada Selasa (1/9/2026) siang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.


Dalam proses penangkapan, kedua terduga pelaku disebut sempat berupaya melarikan diri melalui atap rumah warga. Aksi tersebut bahkan membuat petugas harus melakukan pengejaran dari satu atap ke atap lainnya.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan kedua pria tersebut telah menjadi target penyelidikan petugas.


“Keduanya merupakan pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur pelariannya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah bak Spiderman,” ujar Rafli, Kamis (10/9/2026) pagi.


Menurut Rafli, kedua pria tersebut diketahui mengontrak sebuah rumah di kawasan tersebut sejak Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditempati keduanya.


Namun, saat petugas melakukan penindakan, kedua terduga pelaku disebut telah berusaha melarikan diri dengan memanfaatkan jalur atap rumah warga.


Petugas yang melakukan pengejaran kemudian membagi tugas. Sebagian anggota mengejar melalui atap rumah, sementara personel lainnya melakukan pengepungan di sekitar lokasi untuk mempersempit ruang gerak kedua terduga pelaku.


Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. H dan SS berhasil diamankan di salah satu atap rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan mereka.


“Berkat kesigapan tim, keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan 4 paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit handphone,” kata Rafli.


Polisi menduga aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan kedua pria tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan, sejak mereka mengontrak rumah di kawasan tersebut.


Dalam penyelidikan sementara, polisi juga menduga keduanya menggunakan pola berpindah-pindah tempat dalam menjalankan aktivitasnya guna menghindari pemantauan petugas.


Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada kedua tersangka.


“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba. Narkoba bisa saja bersembunyi, tapi hukum pasti akan tetap mengejar. Untuk para pelaku bisa saja mencari celah, namun kami tidak akan mati langkah,” pungkas Rafli.


Kedua pria tersebut selanjutnya menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Medan. (Iwan).

×
Berita Terbaru Update